Perlu diketahui, Pariaman adalah satu dari sedikit daerah di ranah Minangkabau yang mempertahankan adat ‘membeli lelaki’ dalam pernikahan. Membeli dengan sejumlah uang ini kerap disebut ‘uang jemputan’ yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Adat
ini hanya dianut Pariaman dan Padang, sedang di daerah lain seperti
Payakumbuh, Bukittinggi, dan Solok, tak menganut adat ini. Uang
jemputan ini bukanlah mahar macam pernikahan di India sana. Tapi bea
yang dikeluarkan pihak perempuan untuk membawa lelaki itu tinggal di
keluarga perempuan.
Sebelum menjelaskan tentang tradisi
ini, perlu diketahui bagaimana orang minang memandang adat. Pada
prinsipnya orang minang mengklasifikasikan adat menjadi empat macam
yakni:
Adat Nan Sabana Adat (adat sebenar adat)
Sederhananya,
adat nan sabana adat itu merupakan aturan pokok dan falsafah hidup
orang minang yang berlaku turun temurun tanpa dipengaruhi oleh tempat
dan waktu, istilahnya ialah indak lakang dek paneh, ndak lapuak dek
ujan. Dalam hal ini saya mencontohkan seperti sistem materlineal dan
falsafah alam takambang jadi guru (Alam yang membentang dijadikan guru)
yang dipakai oleh orang minang.
Adat Nan Diadatkan (adat yang diadatkan)
Kemudian
adat nan diadatkan merupakan peraturan setempat yang diputuskan secara
musyawarah dan mufakat atau aturan yang berlaku disuatu nagari
(negeri/daerah) tertentu.
Misalnya tata cara atau syarat-syarat
pengangkatan penghulu dan tata cara perkimpoian. Sehingga adat
perkimpoian antara satu daerah dengan daerah lainnya di dalam
Minangkabau berbeda-beda, tata cara perkimpoian di Pariaman berbeda
dengan tata cara perkimpoian di dareah lainya seperti di limapuluh
kota, agam dan daerah lainnya.
Adat Nan Taradat (adat yang beradat)
Sedangkan
adat nan taradat merupakan kebiasaan seorang dalam kehidupan
bermasyarakat, misalanya seperti tata cara makan. Jika dahulu orang
minang makan dengan tangan, maka sekarang orang minang sudah menggunakan
sendok untuk makan.
Adat Istiadat
Terakhir ialah adat istiadat yang merupakan kelaziman dalam sebuah nagari atau daerah yang mengikuti situasi masyarakat.
Untuk itu, tradisi bajapuik yang merupakan sebagai transaksi perkimpoian itu termasuk kedalam kategori adat nan diadatkan.
Pada umumnya bajapuik (dijemput)
merupakan tradisi yang dilakukan oleh orang minang dalam prosesi adat
perkimpoian, karena dalam sistem matrilineal posisi suami (urang sumando) merupakan orang datang. Oleh karena itu, diwujudkan kedalam bentuk prosesi bajapuik dalam pernikahan.
Namun, di Pariaman prosesi ini diinterpretasikan kedalam bentuk tradisi bajapuik, yang melibatkan barang-barang yang bernilai seperti uang. Sehingga kemudian dikenal dengan uang japutan (uang jemput), agiah jalang (uang atau emas yang diberikan oleh pihak laki-laki saat pasca pernikahan) dan uang hilang (uang hilang).
Pengertian
uang jemputan adalah Nilai tertentu yang akan dikembalikan kemudian
kepada keluarga pengantin wanita pada saat setelah dilakukan acara
pernikahan. Pihak Pengantin Pria akan mengembalikan dalam bentuk
pemberian berupa emas yang nilainya setara dengan nilai yang diberikan
oleh keluarga Pihak Pengantin Wanita sebelumnya kepada keluarga
Pengantin Pria. Biasanya pemberian ini dilakukan oleh keluarga pengantin
pria (marapulai) ketika pengantin wanita (Anak Daro) berkunjung atau
Batandang ka rumah Mintuo. Bahkan pemberian itu melebih nilai yang
diterima oleh pihak Marapulai sebelumnya karena ini menyangkut
menyangkut gensi keluarga marapulai itu sendiri.
Secara
teori tradisi bajapuik ini mengandung makna saling menghargai antara
pihak perempuan dengan pihak laki-laki. Ketika laki-laki dihargai dalam
bentuk uang japuik, maka sebaliknya pihak perempuan dihargai dengan
uang atau emas yang dilebihkan nilainya dari uang japuik atau dinamakan
dengan agiah jalang. Kabarnya, dahulu kala, pihak laki-laki akan merasa malu kepada pihak perempuan jika nilai agiah jalangnya lebih
rendah dari pada nilai uang japuik yang telah mereka terima, tapi
sekarang yang terjadi malah sebaliknya. Bahkan dalam perkembangnya
muncul pula istilah yang disebut dengan uang hilang.
Uang hilang
ini merupakan pemberian dalam bentuk uang atau barang oleh pihak
perempuan kepada pihak laki-laki, yang sepenuhnya milik laki-laki yang
tidak dapat dikembalikan.
Fakta dilapangan mencatat
bahwasanya perbedaan antara uang japuik dan uang hilang semakin samar,
sehingga masyarakat hanya mengenal uang hilang dalam tradisi bajapuik.
Bedakah masing-masing UANG JEMPUTAN & UANG HILANG?
Umumnya
masyarakat yang awam tentang kedua istilah ini menyamakan saja antara
Uang Jemputan dengan Uang Hilang. Padahal tidak semua orang Pariaman
mengerti tentang masalah ini.
Pada awalnya uang jemputan ini berlaku bagi calon menantu yang hanya bergelar Sutan, Bagindo dan Sidi dimana ketiga gelar ini diwariskan menurut nasab atau garis keturunan ayah.
Dengan demikian di Pariaman berlaku 2 macam gelar, yaitu :
- gelar dari ayah
- gelar dari mamak (paman)
Hanya saja gelar dari Mamak, terpakai adalah gelar Datuak dan gelar Malin saja,
misalnya dapat kita contohkan pada seorang tokoh minang yang berasal
dari Pariaman, yaitu Bapak Harun Zein (Mantan Mentri Agraria dan
Gubernur Sumbar). Beliau mendapat gelar Sidi dari ayahnya dan mendapat
gelar Datuak Sinaro dari Ninik Mamaknya. Sehingga lengkaplah nama
beliau berikut gelarnya Prof. Drs. Sidi Harun Alrasyid Zein Datuak
Sinaro (dari persukuan Piliang).
Lantas siapakah mereka pemegang gelar yang 3 itu?
Gelar Sutan dipakaikan
kepada mereka yang bernasab kepada petinggi atau bangsawan Istano
Pagaruyuang yang ditugaskan sebagai wakil raja di Rantau Pasisia Piaman
Laweh. konsep luhak Bapanghulu - Rantau barajo, seperti :
- Rajo Nan Tongga di Kampuang Gadang Pariaman,
- Rajo Rangkayo Basa 2×11 6 Lingkuang di Pakandangan,
- Rajo Sutan Sailan VII Koto Sungai Sariak di Ampalu,
- Rajo Rangkayo Ganto Suaro Kampuang Dalam,
- Rajo Tiku di Tiku dll
Gelar Bagindo dipakaikan
kepada mereka yang bernasab kepada para Petinggi Aceh yang bertugas
didaerah Pariaman. Ingatlah bahwa wilayah Pariaman & Tiku pernah
dikuasai oleh kerajaan Aceh dizaman kejayaan Sultan Iskandar Muda.
Gelar Sidi diberikan kepada mereka2 yang bernasab kepada kaum ulama (syayyid), yaitu penyebar agama Islam didaerah Pariaman.
Kesimpulannya uang jemputan tidak sama dengan uang hilang. Uang jemputan memiliki kewajiban dari keluarga marapulai untuk mengembalikan kepada anak daro dalam bentuk perhiasan atau pemberian lainnya pada saat dilangsungkan acara Manjalan Karumah Mintuo.
Hal
yang wajar bila ada kekhawatiran kaum ibu orang Pariaman, jika anak
lelakinya yang diharapkan akan menjadi tulang punggung keluarga ibunya
kemudian setelah menikah lupa dengan NASIB DAN PARASAIAN ibu dan adik-adiknya.
Banyak
kasus yang terdengar walau tidak tercatat ketika telah menjadi orang
Sumando dikeluarga isterinya telah lalai untuk tetap berbakti kepada
orang tua dan saudara kandungnya. Ketika sang Bunda masih belum puas
menikmati rezeki yang diperoleh anak lelakinya itu menjadikan para kaum
ibu di Pariaman keberatan melepas anak lelakinya segera menikah.
Dikawatirkan bila anak lelakinya itu cepat menikah, maka pupus
harapannya menikmati hasil jerih payahnya dalam membesarkan anak
lelakinya itu. Lagi pula para kaum ibu itupun sadar bahwa tanggung jawab
anak lelakinya yang sudah menikah, akan beralih kepada isteri dan
anaknya.
MOHON MAAF
JIKA ADA YANG SALAH, BOLEH KITA KOREKSI
JIKA ADA YANG KURANG, BOLEH KITA TAMBAHKAN



0 komentar:
Posting Komentar