Padang Ekspres • Sabtu, 26/01/2013 13:16 WIB
Padang, Padek—Larangan
kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
terhitung 1 Februari 2013 mendatang tetap diberlakukan di Sumatera
Barat. Bagi daerah yang tidak menjual pertamax di Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertamina Sumbar mengusulkan dua opsi.
Opsi pertama, memasok
pertamax dalam bentuk kemasan ke daerah yang belum memiliki sarana
pengisian pertamax atau pemkab/pemko harus membeli premium dengan harga
pertamax. Pertamina juga memastikan kesanggupannya untuk melaksanakan
Permen ESDM No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
Hal ini terungkap dalam
rapat kerja antara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar,
Pertamina dan Dinas ESDM dan Asisten II Pemko/Pemkab se-Sumbar di
auditorium Gubernuran, kemarin (25/1).
Rapat dipimpin Gubernur
Sumbar Irwan Prayitno didampingi Asisten II Setprov Sumbar, Syafrial
dan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Marzuki Mahdi. Rapat ini dihadiri Pejabat
Sementara (Pjs) Sales Area Manager Pertamina Wilayah Sumbar, Alwi
Berd.
“Terhitung 1 Februari 2013,
seluruh kendaraan dinas harus menggunakan BBM nonsubsidi. Itu kebijakan
pemerintah pusat yang harus dilaksanakan daerah guna mengurangi
besaran anggaran subsidi BBM,” ujar Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Ia menyebutkan, pemerintah
harus memberikan contoh dan menyadari bahwa premium adalah haknya orang
miskin, makanya disubsidi. Pejabat daerah tidak boleh menggunakan BBM
bersubsidi karena itu adalah haknya orang miskin.
Irwan menjelaskan, dengan
adanya surat resmi penetapan dari Kementerian ESDM, maka tidak ada
alasan pemerintah daerah untuk tidak melaksanakannya. Cuma saja,
Pertamina seyogianya mencarikan solusi bagi daerah yang belum dilengkapi
infrastruktur pengisian pertamax.
PJS Sales Area Manager
Pertamina Sumbar, Alwi Bead mengungkapkan, saat ini baru tersedia 29
outlet penjualan pertamax di Sumbar. Ada lima kabupaten/kota yang belum
tersedia outlet penjualan pertamax, yaitu Pariaman, Solok Selatan,
Payakumbuh, Padang Panjang dan Pasaman.
Bagi daerah yang belum
memiliki outlet penjualan pertamax, Pertamina akan membuat kemasan 20
liter, 10 liter dan 5 liter. “Bagi daerah yang tak punya outlet
penjualan pertamax kami akan buatkan stokiesnya pada SPBU yang
nantinya kami tunjuk. Kemasan-kemasan itu akan disimpan dalam satu
tempat,” ucapnya.
Langkah lainnya adalah
membeli RON 88 dengan harga nonsubsidi pada SBPU. “Artinya, meskipun
harganya pertamax, kualitasnya premium. Itu dua usulan kami terhadap
solusi bagi daerah yang belum memiliki outlet penjualan pertamax,”
ujarnya.
Kepala Dinas ESDM
Pasaman, Hasrizal menyebutkan, usulan Pertamina tidak efektif dan
merugikan daerah. Sebab, standar pengamanan untuk penyimpanan pertamax
kemasan harus safety.
“Dengan ditumpuk dalam satu
tempat, potensi kebakaran sangat besar. Jika Pertamina tak siap
melaksanakan kebijakan ini, lebih baik ditunda saja kebijakan itu di
daerah yang belum ada outlet penjualan pertamaxnya,” tuturnya.
Asisten II Setko
Payakumbuh, Benny Warlis juga tak sepakat dengan usulan Pertamina.
“Kesalahan Pertamina yang terlambat menyiapkan infrastruktur penjualan
pertamax, tidak harus dibebankan pada pemerintah daerah. Kenapa harus
kami yang menanggungnya. Kalau Pertamina tak siap lebih baik jangan
dipaksakan,” ujarnya.
PJS SAM Pertamina Wilayah
Sumbar Alwi Berd akhirnya meralat kembali ucapannya. “Maaf tadi saya
salah. Kami kan hanya regulator. Kami serahkan saja bagaimana baiknya.
Dalam hal ini tentu kewenangan Kementerian ESDM yang menentukan
polanya,” ucapnya. (ayu)



0 komentar:
Posting Komentar