Pages

Sabtu, 26 Januari 2013

Pertamina Dinilai tak Siap

Padang Ekspres • Sabtu, 26/01/2013 13:16 WIB 

Padang, Padek—Larangan kendaraan dinas menggunakan bahan bakar  minyak (BBM) bersubsidi terhitung 1 Februari 2013 mendatang tetap di­ber­lakukan di Suma­tera Barat. Bagi dae­rah yang tidak men­jual pertamax di Sta­siun Pengisian Bahan Ba­­kar Umum (SPBU), Pertamina Sumbar me­­­­ngusul­kan dua opsi.

Opsi pertama, me­­masok pertamax da­­lam bentuk kema­san ke daerah  yang belum memiliki sarana pengisian pertamax atau pemkab/pemko harus membeli premium dengan harga pertamax. Pertamina juga memastikan kesanggupannya untuk melak­sa­nakan Permen ESDM No 1 Tahun 2013 tentang  Pengendalian Penggunaan BBM.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Dinas Ener­gi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Pertamina dan Dinas ESDM  dan Asisten II Pemko/Pemkab se-Sumbar di auditorium Gubernuran, kemarin (25/1).

Rapat dipimpin Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di­dam­pingi Asisten II Setprov Sumbar, Syafrial dan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Marzuki Mahdi. Rapat ini dihadiri Peja­bat Sementara (Pjs) Sales Area Manager Pertamina Wilayah Sumbar, Alwi  Berd.

“Terhitung 1 Februari 2013, seluruh kendaraan dinas harus menggunakan BBM non­subsidi. Itu kebijakan pe­me­rintah pusat yang harus dilaksanakan daerah guna mengurangi besaran anggaran subsidi BBM,” ujar Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Ia menyebutkan, peme­rintah harus memberikan con­toh dan menyadari bahwa premium adalah haknya orang miskin, makanya disubsidi. Pejabat daerah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi karena itu adalah haknya orang miskin.

Irwan menjelaskan, de­ngan adanya surat resmi pene­ta­pan dari Kementerian ESDM, maka tidak ada alasan pemerintah daerah untuk ti­dak melaksanakannya. Cuma saja, Pertamina seyogianya mencarikan solusi bagi daerah yang belum dilengkapi infra­struktur pengisian pertamax.

PJS Sales Area Manager Pertamina Sumbar, Alwi Bead mengungkapkan, saat ini baru tersedia 29 outlet  penjualan pertamax di Sumbar. Ada lima kabupaten/kota yang belum tersedia outlet penjualan per­ta­max, yaitu Pariaman, Solok Selatan, Payakumbuh, Padang Panjang dan Pasaman.

Bagi daerah yang belum memiliki outlet penjualan pertamax, Pertamina akan membuat kemasan 20 liter, 10 liter dan 5 liter. “Bagi daerah yang tak punya outlet pen­jualan pertamax kami akan bu­atkan stokiesnya pada SPBU yang nantinya kami tunjuk. Kemasan-kemasan itu akan disimpan dalam satu tempat,” ucapnya.

Langkah lainnya adalah membeli RON 88 dengan har­ga nonsubsidi pada SBPU. “Artinya, meskipun harganya pertamax, kualitasnya premium. Itu dua usulan kami terhadap solusi bagi daerah yang belum  memiliki outlet penjualan pertamax,” ujarnya.

Kepala  Dinas ESDM  Pasa­man, Hasrizal menyebutkan, usulan Pertamina tidak efektif dan merugikan daerah. Sebab, standar pengamanan untuk penyimpanan pertamax ke­masan harus safety.

“Dengan ditumpuk dalam satu tempat, potensi keba­karan sangat besar. Jika Perta­mina tak siap melaksanakan kebijakan ini, lebih baik ditun­da saja kebijakan itu di daerah yang belum ada outlet pen­jua­lan pertamaxnya,” tuturnya.

Asisten II Setko Paya­kum­buh, Benny Warlis juga tak sepakat dengan usulan Perta­mina. “Kesalahan Pertamina yang terlambat menyiapkan infrastruktur penjualan per­tamax, tidak harus dibebankan pada pemerintah daerah. Ke­napa harus kami yang me­nang­gungnya. Kalau Perta­mina tak siap lebih baik jangan dipaksakan,” ujarnya.

PJS SAM Pertamina Wila­yah Sumbar  Alwi Berd akhir­nya meralat kembali ucapan­nya. “Maaf tadi saya salah. Kami kan hanya regulator. Kami serahkan saja bagaimana baik­nya. Dalam hal ini tentu ke­wenangan Kementerian ESDM yang menentukan pola­nya,” ucapnya. (ayu)

0 komentar:

Posting Komentar