Pages

Senin, 30 September 2013

KPU Tenggat Caleg Seminggu Rapikan Atribut Pemasangan Baliho

Padang Ekspres • Selasa, 24/09/2013
Solsel, Padek—Komisi Pemi­lihan Umum Daerah (KPUD) Solok Selatan melakukan koor­dinasi dengan Pemkab Solok Selatan terkait banyaknya pe­lang­garan pemasangan atribut alat peraga bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah seribu rumah gadang itu.

Ketua KPUD Solsel Robert Cenedy  menjelaskan, sejak dikeluarkan daftar calon legis­latif tetap (DCT) caleg DPRD daerah hingga tingkat pusat, baliho, atau atribut kampanye sudah banyak menyalahi aturan di Solsel.

“Pemasangan atribut kam­pa­nye masih ada yang menyalahi aturan dari berbagai parpol, namun KPUD telah sosialisas­i­kan ke Pemkab Solsel dan dinas terkait soal pelanggaran terse­but. Sebelum tenggat waktu 28 September 2013, bagi caleg yang melanggar segera menertibkan baliho masing-masing,” te­gasnya Senin (23/9) di Padangaro.

Berdasarkan Peraturan KPU Tahun 2013 Pasal 17 Ayat 1 tentang Pemasangan  atau Pe­nem­patan Atribut Kampanye, kata Robert Cenedy, agar tidak ditempatkan pada tempat umum. Yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidi­kan, jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

Namun sepanjang jalan raya Solok Selatan, sejumlah baliho terpajang di berbagai tempat umum. Di depan gadung se­kolah, masjid dan lainnya. Sesuai peraturan terbaru KPU, dite­tapkan satu kenagarian satu baliho dengan ukuran 3 x 4 meter. Juga diharapkan baliho yang terpajang tidak sesuai aturan, segera dicabut sebelum dilakukan pembongkaran oleh dinas terkait.

“Setelah sosialisasi ini, jika masih ada pelanggaran itu tugas­nya panwaslu dan dinas terkait. Kita harap baliho yang terpam­pang jelang pemilihan umum nanti tertib, sehingga tidak ada saling menyalahkan. Demi ter­wu­judnya pemilu aman dan kondusif di Solok Selatan,” katanya.

Masrianto, 37, warga Sangir meminta agar baliho di depan gedung sekolah, masjid, pus­kesmas dibongkar caleg ber­sangkutan sebelum dibong­kar masyarakat.
“Kami harap jangan ada lagi wajah caleg dipajang di depan masjid atau gedung sekolah, karena mengganggu periba­datan masyarakat dan peserta didik,” sebutnya. (mg20)

0 komentar:

Posting Komentar