Solsel, Padek—Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solok Selatan melakukan koordinasi
dengan Pemkab Solok Selatan terkait banyaknya pelanggaran pemasangan
atribut alat peraga bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah seribu
rumah gadang itu.
Ketua KPUD Solsel Robert Cenedy menjelaskan, sejak
dikeluarkan daftar calon legislatif tetap (DCT) caleg DPRD daerah
hingga tingkat pusat, baliho, atau atribut kampanye sudah banyak
menyalahi aturan di Solsel.
“Pemasangan atribut kampanye masih ada yang menyalahi
aturan dari berbagai parpol, namun KPUD telah sosialisasikan ke Pemkab
Solsel dan dinas terkait soal pelanggaran tersebut. Sebelum tenggat
waktu 28 September 2013, bagi caleg yang melanggar segera menertibkan
baliho masing-masing,” tegasnya Senin (23/9) di Padangaro.
Berdasarkan Peraturan KPU Tahun 2013 Pasal 17 Ayat 1
tentang Pemasangan atau Penempatan Atribut Kampanye, kata Robert
Cenedy, agar tidak ditempatkan pada tempat umum. Yakni tempat ibadah,
rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah,
lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
Namun sepanjang jalan raya Solok Selatan, sejumlah baliho
terpajang di berbagai tempat umum. Di depan gadung sekolah, masjid dan
lainnya. Sesuai peraturan terbaru KPU, ditetapkan satu kenagarian satu
baliho dengan ukuran 3 x 4 meter. Juga diharapkan baliho yang terpajang
tidak sesuai aturan, segera dicabut sebelum dilakukan pembongkaran oleh
dinas terkait.
“Setelah sosialisasi ini, jika masih ada pelanggaran itu
tugasnya panwaslu dan dinas terkait. Kita harap baliho yang terpampang
jelang pemilihan umum nanti tertib, sehingga tidak ada saling
menyalahkan. Demi terwujudnya pemilu aman dan kondusif di Solok
Selatan,” katanya.
Masrianto, 37, warga Sangir meminta agar baliho di depan
gedung sekolah, masjid, puskesmas dibongkar caleg bersangkutan sebelum
dibongkar masyarakat.
“Kami harap jangan ada lagi wajah caleg dipajang di depan
masjid atau gedung sekolah, karena mengganggu peribadatan masyarakat
dan peserta didik,” sebutnya. (mg20)



0 komentar:
Posting Komentar