Lambannya penanganan tambang emas liar
di Solsel, imbuhnya, akibat areal pertambangan sulit dijangkau dan
terkendala angkutan menuju areal penambangan liar. ”Namun dalam waktu
dekat, Polda akan kembali melakukan penertiban terhadap para
penambang emas liar di Solsel,” ungkap Kapolda saat rapat fasilitasi
pimpinan daerah, di Hotel Pangeran Beach, kemarin (7/12).
Polda Sumbar sendiri sudah satu
setengah bulan melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak
melakukan penambangan emas liar. ”Memang sosialisasi itu masih
belum efektif. Buktinya, saat kami menghalau para penambang liar (di
Dharmasraya, red), justru terjadi perlawanan dari masyarakat,”
ujarnya pada kesempatan yang dihadiri bupati, wali kota, ketua DPRD
kabupaten dan kota, Danrem, serta pejabat daerah lainnya.
Persoalan tambang emas ilegal di Sumbar,
menurutnya, telah menarik perhatian Komisi III dan Komisi VII DPR
RI. Bahkan, Januari nanti dia dipanggil dua komisi itu untuk
membahas persoalan tambang emas ilegal itu.
”Saya tidak akan pandang bulu menegakan
aturan. Siapa pun yang terlibat, apakah itu masyarakat, pejabat dan
aparat akan diberikan sanksi tegas. Saya tidak akan main-main untuk itu.
Solsel menjadi prioritas kami,” ucapnya.
Keterbatasan mesin tempek, menurut
Wahyu, juga menjadi persoalan tersendiri untuk masuk ke areal tambang.
Polda Sumbar sendiri baru memiliki satu unit mesin tempek, paling
kurang harus ada tiga unit mesin tempek guna mengangkut personelnya
(1 mesin tempek bisa mengangkut 8 personel, red).
”Kami sudah upayakan meminjam mesin
tempek milik masyarakat sekitar. Namun, tak ada masyarakat mau
meminjamkan mesin tempeknya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bisa
kami dapatkan mesin tempek itu. Sehingga, kami bisa menjangkau seluruh
areal pertambangan,” tuturnya.
Data Polda Sumbar, sedikitnya ada 30 daerah pertambangan rawan illegal minning.
Di antaranya, Karang Putih Indarung, Tarusan, Pancungsoal,
Surantih, Tapan, Lintaubuo, Lintaubuo Utara, Koto VII Kupitan,
Pangkalan, Gunung Omeh, Lembah Gumanti dan Lolo Kecamatan Pantai
Cermin, Kecamatan Koto Parik Gadang, dan Kecamatan Sue Pagu.
”Dalam upaya zero illegal logging dan illegal Minning telah
dibuat nota kesepahaman antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Pol-da Sumbar dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Dinas ESDM
Provinsi Sumbar dan Bapedalda Sumbar dengan Nomor
02/VII/2011/Ditreskrimsus, Nomor 522/1675/Dishut-2011, Nomor
540/1023/ESDM-2011, Nomor 660/14/BPDL-2011 Tanggal 26 Juli 2011
tentang Penanganan Tindak Pidana di bidang Kehutanan, Minerba dan
Lingkungan Hidup Sumbar,” ucapnya.
Ia menyebutkan, wilayah rawan illegal logging
di Sumbar ada 10 daerah. Rinciannya, Dharmasraya, Sijunjung, Solsel,
Pesisir Selatan, Agam, Pasaman Barat, Pasaman, Limapuluh Kota, Solok
dan Padangpariaman. Sedangkan wilayah rawan illegal minning Dharmasraya, Sijunjung, Solsel, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Limapuluh Kota, Solok dan Sawahlunto.
”Selama 2011 kegiatan pre emtif 155
kasus, preventif 200 kasus, dan penegakan hukum 41 kasus. Tahun ini,
pre emtif dilakukan 160 kasus dan preventif 225 kasus, serta
penegakan hukum 34 kasus,” ucapnya.
Selama 2011 penegakan hukum yang dilakukan untuk illegal minning
sebanyak 53 kasus. Rinciannya Ditreskrimsus Polda Sumbar 4 kasus,
Polresta Solok 1 kasus, Polres Sijunjung 11 kasus, Polres Pasaman 2
kasus, Polresta Sawahlunto 3 kasus, Polres Limapuluh Kota 7 kasus,
Polres Solok Selatan 9 kasus. Sedangkan penegakan hukum terhadap illegal minning
tahun 2012 sebanyak 21 kasus. Rinciannya Ditreskrimsus 2 kasus,
Polres Padangpariaman2, Polresta Sawahlunto 2 kasus, Polres
Dharmasraya 10 kasus dan Polres Solok Selatan 5 kasus.
”Itu data penegakan hukum yang telah kami lakukan. Kami bertekad untuk mewujudkan zero maksiat, narkoba, illegal logging dan Illegal minning di Sumbar. Kami juga berharap dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan hal tersebut.



0 komentar:
Posting Komentar