Pages

Selasa, 18 Desember 2012

Kapolda Nyatakan Solsel Prioritas Janji Berantas Tambang Liar

Padang, Padek—Desakan Pemkab Solok Selatan (Solsel) meminta Pemprov dan Polda Sumbar turun tangan me­ner­­tibkan tambang emas ile­gal, akhirnya direspons Ka­pol­­da Sumbar Brigjend Pol Wah­­yu Indra Pramugari. Je­nde­­ral bin­tang satu itu mene­gas­kan pem­berantasan tam­ba­ng emas ilegal di Solsel menjadi prioritas Polda.

Lambannya penanganan tambang emas liar di Solsel, im­buhnya, akibat areal per­tam­bangan sulit dijang­kau dan ter­kendala angkutan menuju areal penambangan liar. ”Namun dalam waktu de­kat, Polda akan kembali melakukan penertiban ter­ha­dap para penambang emas liar di Solsel,” ungkap Kapol­da saat rapat fasilitasi pimpi­nan daerah, di Hotel Pange­ran Be­ach, kemarin (7/12).

Polda Sumbar sendiri su­dah satu setengah bulan melakukan penyuluhan ke­pa­da masyarakat untuk ti­dak melakukan pe­nam­bangan emas liar. ”Memang so­sia­li­sa­si itu masih belum efektif. Buktinya, saat kami meng­ha­lau para penambang liar (di Dhar­mas­raya, red), jus­tru terjadi perlawanan dari masyarakat,” ujarnya pada kesempatan yang dihadiri bupati, wali kota, ketua DPRD kabupaten dan kota, Danrem, serta pejabat dae­rah lainnya.

Persoalan tambang emas ilegal di Sumbar, menu­rut­nya, telah menarik perha­tian Komisi III dan Komisi VII DPR RI. Bahkan, Januari nan­ti dia dipa­nggil dua ko­mi­si itu un­tuk mem­bahas per­soa­lan tam­bang emas ilegal itu.

”Saya tidak akan pan­dang bulu menegakan atu­ran. Siapa pun yang terlibat, apakah itu masyarakat, pejabat dan aparat akan diberikan sanksi tegas. Saya tidak akan main-main untuk itu. Solsel menjadi prio­ritas kami,” ucapnya.

Keterbatasan mesin tem­pek, menurut Wahyu, juga menjadi persoalan tersendiri untuk ma­suk ke areal tam­bang. Polda Sum­bar sendiri baru memiliki satu unit me­sin tempek, paling kurang ha­rus ada tiga unit mesin tem­pek guna mengangkut per­sonelnya (1 mesin tempek bi­sa mengangkut  8 personel, red).

”Kami sudah upayakan me­minjam mesin tempek milik masyarakat sekitar. Namun, tak ada masyarakat mau memin­jamkan mesin tempeknya. Mu­dah-mu­da­han dalam waktu dekat, bisa kami dapatkan mesin tempek itu. Sehingga, kami bisa menjangkau seluruh areal pertambangan,” tuturnya.

Data Polda Sumbar, se­dikit­nya ada 30 daerah per­tam­ba­ngan rawan illegal minning. Di antaranya, Ka­rang Putih In­darung, Ta­ru­san, Pancungsoal, Surantih, Tapan, Lintaubuo, Lintaubuo Utara, Koto VII Ku­pi­tan, Pa­ngkalan, Gunung Omeh, Lembah Gumanti dan Lolo Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Koto Parik Ga­dang, dan Kecamatan Sue Pagu.

”Dalam upaya zero illegal logging dan illegal Minning telah dibuat nota kese­pa­haman antara Direktorat Reserse Kri­minal Khusus Pol-da Sumbar den­gan Dinas Ke­hutanan Pro­vin­si Sumbar, Dinas ESDM Provinsi Sumbar dan Bapedalda Sumbar de­ngan Nomor 02/VII/2011/Ditreskrimsus, Nomor 522/1675/Dishut-2011, Nomor 540/1023/ESDM-2011, No­mor 660/14/BPDL-2011 Ta­ng­gal 26 Juli 2011 tentang Penanganan Tindak Pidana di bidang Ke­hu­tanan, Minerba dan Lingkungan Hidup Sum­bar,” ucapnya.

Ia menyebutkan, wila­yah rawan illegal logging di Sumbar ada 10 daerah. Rin­ciannya, Dharmasraya, Si­junjung, Solsel, Pesisir Se­latan, Agam, Pasaman Ba­rat, Pasaman, Limapuluh Kota, Solok dan Pa­da­ng­pa­riaman. Sedangkan wilayah rawan illegal minning Dhar­masraya, Sijunjung, Solsel, Pe­sisir Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, Limapuluh Kota, So­lok dan Sawahlunto.

”Selama 2011 kegiatan pre emtif 155 kasus, pre­ventif 200 kasus, dan pe­ne­gakan hukum 41 kasus. Ta­hun ini, pre emtif dilakukan 160 kasus dan preven­tif 225 kasus, serta pene­gakan hukum 34 ka­sus,” ucap­nya.

Selama 2011 penegakan hu­kum yang dilakukan un­tuk illegal minning se­ba­nyak 53 kasus. Rinciannya Ditres­krimsus Polda Sumbar 4 kasus, Polresta Solok 1 ka­sus, Polres Sijunjung 11 kasus, Polres Pasaman 2 ka­sus, Polresta Sawahlunto 3 kasus, Polres Limapuluh Kota 7 kasus, Polres Solok Selatan 9 kasus. Sedangkan penegakan hukum terhadap illegal min­ning tahun 2012 sebanyak 21 kasus. Rin­cian­nya Dit­res­krimsus 2 kasus, Polres Pa­da­ng­pariaman2, Pol­res­ta Sa­wah­lunto 2 kasus, Polres Dharmasraya 10 kasus dan Pol­res Solok Selatan 5 kasus.

”Itu data penegakan hu­kum yang telah kami la­kukan. Kami bertekad untuk mewujudkan zero maksiat, narkoba, illegal logging dan Illegal minning di Sumbar. Kami juga berharap duku­ngan dari semua pihak un­tuk mewujudkan hal ter­sebut.

Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri I Made Su­wan­di mengingatkan agar dae­rah berhati-hati menge­lu­arkan izin pertambangan dan me­ngacu pada aturan. Kepala dae­rah perlu me­nge­cek lang­sung rekomendasi izin usaha per­tam­bangan yang diusulkan ke­pala Dinas Energi Sum­ber­daya Mineral (ESDM) setem­pat. ”Jangan terima laporan begitu saja. Bupati atau wali kota juga harus turun ke lapa­ngan dan perhatikan titik ko­or­­di­nat­nya. Jangan sampai izin dike­luar­kan tidak sesuai pe­ru­ntukan. Karena kepala daerah juga akan menjadi pesakitan di­buatnya. IUP itu kan kepala daerah yang tan­da tangan,” ucapnya. (*)

0 komentar:

Posting Komentar