Pages

Selasa, 18 Desember 2012

PT SEML akan Patuhi Aturan

Solsel, Padek—PT. Supreme Energy Muara Laboh (SEML) me­ne­pati janjinya melanjutkan per­te­muan guna merespons aspirasi Forum Anak Nagari Pauhduo (An­pa­du) yang disampaikan pada 20 November lalu. Meski menyatakan tunduk pada semua aturan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggungjawab perusahaan ter­ha­dap lingkungan hidup, tapi ma­na­jemen PT. SEML tidak mau mem­buat perjanjian tertulis (MoU) soal itu dengan masyarakat. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban dan tang­gu­ngjawab perusahaan, apabila ke­giatan operasional perusahaan ber­dampak buruk bagi lingkungan.

“Sebagai perusahaan yang men­da­patkan izin dari pemerintah, PT.SEML akan mentaati segala peraturan yang ada selama mela­ku­kan operasi. Tapi, SEML tidak diatur atau diperintahkan membuat perjanjian dengan organisasi atau kelompok masyarakat tentang pe­lak­sanaan kewajiban SEML,” tegas Vice President Relation & She PT.SEML, Prijandaru Effendi di­dam­pingi Vice President Support PT.SEML Radikal Utama dalam pertemuan difasilitasi Pemkab Solok Selatan di aula Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (4/12).

Pertemuan sempat tegang, ka­rena dikawal ratusan aparat ke­ama­nan dari kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP. Prijandaru Effendi me­nye­but­kan, perusahaanny berbadan hokum, terikat dan tunduk pada semua aturan hokum, termasuk masalah pengelolaan dan ta­ng­gung­ja­wab perusahaan terhadap ling­ku­ngan hidup. Ini diatur UU 32 Tahun 2009, UU 27 Tahun 2003, UU 7 Tahun 2004, UU 5 Tahun 1990, serta SK Bupati Solok Selatan Nomor 660.32.SK.UKL.UPL.V Ta­hun 2009.

Perwakilan warga, Ahmad Ja­linus mengatakan, pihaknya tidak me­nolak keberadaan PT.SEML. Ha­nya saja, mereka menyatakan perlu jaminan berupa MoU antara pe­ru­sahaan dengan masyarakat apabila terjadi dampak lingkungan di ke­mu­dian hari. “Selanjutnya pe­nga­kuan terhadap tanah ulayat Alam Pauh Duo. Perlu kami tegaskan, yang punya bukan KAN tapi 96 ninik mamak,” kata Ahmad.

Menanggapi itu, Prijandaru menegaskan, soal tanah ulayat diserahkan kepada Pemkab Solsel. Sebagai investor mereka beroperasi di tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai negara. Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rah­man menjelaskan memang saat ini, status tanah di areal PT.SEML telah menjadi bekas HGU, dan masih dikuasai negara. Tidak bisa serta merta menjadi hak Pemkab atau masyarakat. Untuk mengalihkan statusnya perlu melewati prosedur panjang.

“Prosedur tersebut telah kita upayakan ke pusat. Bahkan tidak kurang 10 kali saya ke pusat me­ngu­rus status tanah di daerah kita yang masih berstatus bekas HGU dan dikuasai negara,”jelas Abdul Rahman. “Untuk kebutuhan pem­ba­ngunan perkantoran saja, Pem­kab Solsel masih kesulitan untuk men­cari lahan,” tambahnya.

Tokoh masyarakat yang juga mantan Bupati Solok periode 1975-1984, Hasan Basri yang juga hadir pada pertemuan itu menambahkan kalau membagikan sekitar dua hektare tanah mungkin bisa saja menjadi kewenangan bupati. Akan tetapi jika lebih dari itu, harus me­la­lui prosedur karena itu adalah aset ne­gara. “Kita sekarang mu­sya­warah un­tuk mufakat, ndak ado kusuik nan ndak sala­sai,”imbuh­nya.

Usai PT.SEML dan Pemkab Solsel memberikan penjelasan, akhirnya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menutup perte­muan. Sontak, warga Pauhduo kom­plain. Meski telah me­nga­cung­kan tangan untuk menyampaikan sesuatu, namun Bupati Solsel lang­sung mengakhiri pertemuan de­ngan mengucapkan salam. Belum selesai bupati mengucapkan salam, disambut teriakan dari warga Pau­duo, menyatakan tidak setuju acara ditutup.

Sekkab Solsel Fachril Murad mengatakan, PT.SEML sudah me­ngu­rus semua persyaratan investasi yang dibutuhkan sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan juga sudah menyatakan kesiapan mereka me­nanggung semua risiko, jika di ke­mudian hari terjadi dampak pada lingkungan.

Soal ganti rugi, sudah selesai me­­reka penuhi dan tanah yang d­i­gu­na­kan merupakan bekas HGU. Di sam­­ping itu, perusahaan sudah me­nun­jukkan sikap promasyarakat de­ngan memberikan pula CSR un­tuk na­­gari, meski belum ber­ope­ra­si.(sih)
[ Red/Administrator ]

0 komentar:

Posting Komentar