Solsel, Padek—PT.
Supreme Energy Muara Laboh (SEML) menepati janjinya melanjutkan
pertemuan guna merespons aspirasi Forum Anak Nagari Pauhduo (Anpadu)
yang disampaikan pada 20 November lalu. Meski menyatakan tunduk pada
semua aturan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggungjawab
perusahaan terhadap lingkungan hidup, tapi manajemen PT. SEML tidak
mau membuat perjanjian tertulis (MoU) soal itu dengan masyarakat.
Pasalnya, sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab perusahaan,
apabila kegiatan operasional perusahaan berdampak buruk bagi
lingkungan.
“Sebagai perusahaan yang
mendapatkan izin dari pemerintah, PT.SEML akan mentaati segala
peraturan yang ada selama melakukan operasi. Tapi, SEML tidak diatur
atau diperintahkan membuat perjanjian dengan organisasi atau kelompok
masyarakat tentang pelaksanaan kewajiban SEML,” tegas Vice President
Relation & She PT.SEML, Prijandaru Effendi didampingi Vice
President Support PT.SEML Radikal Utama dalam pertemuan difasilitasi
Pemkab Solok Selatan di aula Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (4/12).
Pertemuan sempat tegang,
karena dikawal ratusan aparat keamanan dari kepolisian, TNI, dan Sat
Pol PP. Prijandaru Effendi menyebutkan, perusahaanny berbadan hokum,
terikat dan tunduk pada semua aturan hokum, termasuk masalah pengelolaan
dan tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan hidup. Ini
diatur UU 32 Tahun 2009, UU 27 Tahun 2003, UU 7 Tahun 2004, UU 5 Tahun
1990, serta SK Bupati Solok Selatan Nomor 660.32.SK.UKL.UPL.V Tahun
2009.
Perwakilan warga, Ahmad
Jalinus mengatakan, pihaknya tidak menolak keberadaan PT.SEML. Hanya
saja, mereka menyatakan perlu jaminan berupa MoU antara perusahaan
dengan masyarakat apabila terjadi dampak lingkungan di kemudian hari.
“Selanjutnya pengakuan terhadap tanah ulayat Alam Pauh Duo. Perlu kami
tegaskan, yang punya bukan KAN tapi 96 ninik mamak,” kata Ahmad.
Menanggapi itu, Prijandaru
menegaskan, soal tanah ulayat diserahkan kepada Pemkab Solsel. Sebagai
investor mereka beroperasi di tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang
dikuasai negara. Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman menjelaskan
memang saat ini, status tanah di areal PT.SEML telah menjadi bekas HGU,
dan masih dikuasai negara. Tidak bisa serta merta menjadi hak Pemkab
atau masyarakat. Untuk mengalihkan statusnya perlu melewati prosedur
panjang.
“Prosedur tersebut telah
kita upayakan ke pusat. Bahkan tidak kurang 10 kali saya ke pusat
mengurus status tanah di daerah kita yang masih berstatus bekas HGU
dan dikuasai negara,”jelas Abdul Rahman. “Untuk kebutuhan pembangunan
perkantoran saja, Pemkab Solsel masih kesulitan untuk mencari lahan,”
tambahnya.
Tokoh masyarakat yang juga
mantan Bupati Solok periode 1975-1984, Hasan Basri yang juga hadir pada
pertemuan itu menambahkan kalau membagikan sekitar dua hektare tanah
mungkin bisa saja menjadi kewenangan bupati. Akan tetapi jika lebih dari
itu, harus melalui prosedur karena itu adalah aset negara. “Kita
sekarang musyawarah untuk mufakat, ndak ado kusuik nan ndak salasai,”imbuhnya.
Usai PT.SEML dan Pemkab
Solsel memberikan penjelasan, akhirnya Bupati Solok Selatan Muzni
Zakaria menutup pertemuan. Sontak, warga Pauhduo komplain. Meski telah
mengacungkan tangan untuk menyampaikan sesuatu, namun Bupati Solsel
langsung mengakhiri pertemuan dengan mengucapkan salam. Belum selesai
bupati mengucapkan salam, disambut teriakan dari warga Pauduo,
menyatakan tidak setuju acara ditutup.
Sekkab Solsel Fachril Murad
mengatakan, PT.SEML sudah mengurus semua persyaratan investasi yang
dibutuhkan sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan juga sudah menyatakan
kesiapan mereka menanggung semua risiko, jika di kemudian hari terjadi
dampak pada lingkungan.
Soal ganti rugi, sudah selesai mereka
penuhi dan tanah yang digunakan merupakan bekas HGU. Di samping
itu, perusahaan sudah menunjukkan sikap promasyarakat dengan
memberikan pula CSR untuk nagari, meski belum beroperasi.(sih)
[ Red/Administrator ]



0 komentar:
Posting Komentar