Padang, Padek—Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Sumbar hingga hari terakhir masa uji publik
terhadap daftar calon legislatif sementara (DCS) Kamis (27/6), hanya
mencatat tiga laporan pengaduan.
“Pengaduan yang kami terima
hanya bacaleg di kabupaten/kota, bukan DCS untuk DPRD Sumbar,” ungkap
Ketua Pokja Pendaftaran Caleg KPU Sumbar, Agus Catur Rianto kepada Padang Ekspres, kemarin.
Dari tiga pengaduan itu, dua di
antaranya menyangkut dugaan korupsi dan satu lagi menyangkut perilaku
bacaleg. Yakni, perilaku bacaleg salah satu partai di Bukittinggi, di
Padang dan di Solok Selatan terkait dugaan korupsi. Pengaduan
masyarakat itu sudah dikirim ke KPU masing-masing melalui fax siang kemarin.
Agus Catur enggan menyebutkan
nama ketiga bacaleg itu. “Kalau ingin mencari tahu, silakan cek saja di
KPU masing-masing,” ulas Catur.
Sedangkan DCS DPRD Sumbar,
Catur menyebutkan tidak ada. “Kami sejak awal telah mengimbau masyarakat
berperan aktif memberikan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan.
Namun, hanya satu tanggapan yang masuk,” ujarnya.
Rekomendasi Bawaslu
Sementara itu, menyangkut
rekomendasi Bawaslu Sumbar soal Yetti Saputri, bacaleg Gerindra dapil
Sumbar IV (Pasbar-Pasaman) agar KPU memasukkan nama bacaleg itu ke
dalam daftar calon tetap (DCT) untuk caleg DPRD Sumbar, belum diputuskan
KPU Sumbar.
Alasannya, sebut Catur, KPU
masih mempelajari rekomendasi Bawaslu yang diterima beberapa hari
lalu tersebut. Setelah dipelajari, komisioner memplenokannya untuk
menentukan sikap,” terang Catur lagi.
Dihubungi terpisah, Wakil
Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Hidayat menyambut gembira rekomendasi
yang dikeluarkan Bawaslu Sumbar terhadap kadernya yang akan maju ke
DPRD Sumbar melalui dapil Sumbar IV tersebut.
“Hasil rekomendasi itu
menunjukkan Bawaslu Sumbar memahami duduk persoalan yang dilaporkan
partainya. Ini sekaligus menunjukan adanya perbedaan persepsi dari
KPU Sumbar dalam memahami aturannya sendiri terkait pencalonan caleg,”
kata Hidayat.
Bila rekomendasi itu tidak
ditanggapi, pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Saya masih berpikiran
positif, KPU bakal menerima penegasan Bawaslu itu, sehingga bacaleg
Yetti Saputri jelas kedudukannya,” kata Hidayat. (*)



0 komentar:
Posting Komentar