Pages

Senin, 01 Juli 2013

Komisi Pe­mi­lihan Umum (KPU) Sumbar hingga hari terakhir masa uji publik

Padang, Padek—Komisi Pe­mi­lihan Umum (KPU) Sumbar hingga hari terakhir masa uji publik terhadap daftar calon legislatif sementara (DCS) Kamis (27/6), hanya mencatat tiga laporan pengaduan.

“Pengaduan yang kami te­rima hanya bacaleg di kabu­pa­ten/kota, bukan DCS untuk DPRD Sumbar,” ungkap Ketua Pokja Pendaftaran Caleg KPU Sum­bar, Agus Catur Rianto ke­pada Padang Ekspres, kemarin.

Dari tiga pengaduan itu, dua di antaranya menyangkut dugaan korupsi dan satu lagi menyangkut perilaku bacaleg. Yakni, perilaku bacaleg salah satu partai di Bukittinggi, di Padang dan di Solok Selatan terkait dugaan korupsi. Penga­duan masyarakat itu sudah dikirim ke KPU masing-ma­sing melalui fax siang kemarin.

Agus Catur enggan menye­butkan nama ketiga bacaleg itu. “Kalau ingin mencari tahu, silakan cek saja di KPU ma­sing-masing,” ulas Catur.

Sedangkan DCS DPRD Sum­bar, Catur menyebutkan tidak ada. “Kami sejak awal telah mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan masukan terhadap DCS yang telah diumumkan. Namun, hanya satu tanggapan yang masuk,” ujarnya.

Rekomendasi Bawaslu

Sementara itu, me­nyang­kut rekomendasi Bawaslu Sum­­bar soal Yetti Saputri, bacaleg Gerindra dapil Sumbar IV (Pasbar-Pasaman) agar KPU memasukkan nama baca­leg itu ke dalam daftar calon tetap (DCT) untuk caleg DPRD Sumbar, belum diputuskan KPU Sumbar.

Alasannya, sebut Catur, KPU masih mempelajari reko­men­dasi Bawaslu yang dite­ri­ma beberapa hari lalu terse­but. Setelah dipelajari, komi­sioner memplenokannya untuk me­nen­tukan sikap,” terang Catur lagi.

Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris DPD Gerindra Sum­bar, Hidayat menyambut gem­bira rekomendasi yang dike­luarkan Bawaslu Sumbar ter­ha­dap kadernya yang akan maju ke DPRD Sumbar me­lalui dapil Sumbar IV tersebut.

“Hasil rekomendasi itu menunjukkan Bawaslu Sum­bar memahami duduk per­soalan yang dilaporkan par­tainya. Ini sekaligus me­nun­jukan adanya perbedaan per­sepsi dari KPU Sumbar dalam memahami aturannya sendiri terkait pencalonan caleg,” kata Hidayat.  

Bila rekomendasi itu tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Sa­ya masih berpikiran positif, KPU bakal menerima pene­gasan Bawaslu itu, sehingga ba­caleg Yetti Saputri jelas ke­dudukannya,” kata Hidayat. (*)

0 komentar:

Posting Komentar