Pages

Senin, 19 Agustus 2013

Banyak PNS Curi Start Libur Wabup Sidak, Kantor Lengang

Padang Ekspres • Sabtu, 03/08/2013 12:15 WIB • Redaksi • 315 klik
 
Ilustrasi (Net. ist)
Solsel, Padek—Ancaman sanksi ba­gi PNS yang menambah libur Le­ba­ran oleh Kementerian Pendaya­gu­naan Aparatur Negara Reformasi Bi­rok­rasi (PAN-RB), tidak digubris pa­ra pamong di daerah. Pada hari terakhir kerja, kantor-kantor peme­rintah telah sepi.

Di Solok Selatan misalnya, seba­gian PNS Pemkab Solsel telah curi start libur Lebaran. Ini diketahui saat Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman melakukan inspeksi men­dadak (sidak). Saat itu, puluhan pegawai absen pada hari terakhir kerja, kemarin (2/8).

Informasi yang beredar, banyak PNS yang sudah pulang kampung. Pada sidak yang dimulai pukul 09.00 itu, ada enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dikunjungi Wabup, didampingi humas, bagian hukum dan Satpol PP.

Enam SKPD tersebut an­tara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dis­dukcapil), Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Ba­dan Perencanaan Pemba­ngu­nan dan Penanaman Modal Daerah (BPPPMD), Dinas Pe­ker­jaan Umum (PU), Dinas Pen­didi­kan, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari informasi yang di­kum­pulkan di Humas Setkab Solok Se­latan, di Disdukcapil yang be­rada di jalan poros depan Kantor Bupati Solsel, dari 45 pegawai, 29 orang di antaranya absen. Sedangkan di DPPKAD, rombo­ngan Wabup mendapati dari 61 pegawai yang berkantor di sana, hanya 29 pegawai yang hadir.

Begitu pula di BPPPMD tingkat kehadiran pegawai juga tidak kalah memiriskan. Dari 40 pegawai hanya 16 yang hadir. Dinas ESDM pun demi­kian, dari 40 orang pegawai, hanya 6 yang masuk kerja. Sedangkan di Dinas PU, dari 65 pegawai hanya 13 yang ngantor. Saat tiba di Di­nas Pendidikan, Wabup men­da­pa­ti dari 43 orang pegawai hanya 30 pegawai yang terlihat hadir.

Wabup prihatin melihat jajarannya yang tidak disiplin tersebut. “Ini sudah jadi karak­ter PNS yang sejak dulu sulit diubah. Saya minta pimpinan SKPD berani menegakkan disi­plin jajarannya,” katanya.

Wabup juga mengingatkan kepala SKPD agar memberi peringatan pegawainya yang melanggar aturan agar peri­laku negatif tersebut tidak tertular pada pegawai lain.

Masuk Tanggal 12

Sesuai kebijakan Kemen PAN-RB, PNS libur Lebaran hingga tanggal 11 Agustus men­datang. Bagi yang me­nambah libur, akan disanksi, mulai dari teguran sampai penundaan kenaikan pangkat. Selain itu, PNS juga dilarang untuk meng­gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Sekprov Sumbar, Ali As­mar mengatakan, pada tanggal 12 Agustus, pimpinan SKPD dan daerah akan melaksa­nakan ins­peksi mendadak untuk meli­hat kehadiran PNS. Sidak itu akan dipimpin lang­sung guber­nur. Selain itu, juga telah disiap­kan sejumlah tim yang akan mela­kukan kroscek terhadap tingkat kehadiran PNS setelah Lebaran.

“Tim nanti akan mela­ku­kan pemantauan terhadap PNS yang menambah jatah liburnya,” ucapnya.

Mantan Sekko Padang­pan­jang ini menjelaskan, gu­ber­nur telah mengeluarkan Pergub No 11 Tahun 2009 tentang Pem­binaan dan Pe­negakan Disiplin PNS di ling­kungan Pemprov Sum­bar. Yang isinya menjelas­kan, hari kerja PNS di lingku­ngan pemerintah daerah adalah lima hari kerja mulai dari Senin sampai Jumat.

Kemudian, jam kerja PNS di lingkungan pemerintah daerah adalah 37,5 jam per minggu. Bagi yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai tingkat dan jenis hukuman disiplin.

Hal ini diatur dalam pasal 11 di Pergub No 11 Tahun 2011. Tingkat dan jenis hukuman disiplin mulai dari hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan, tertulis, pernya­taan tidak puas. Kemudian, hukuman disiplin sedang, ter­diri dari penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun dan, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.

Hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat paling lama satu ta­hun, pem­bebasan dari jabatan, pem­berhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pember­hentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ali Asmar juga meng­ingat­kan jajarannya tidak memba­wa kendaraan dinas saat mu­dik Lebaran. Jika tetap nekat mem­ba­wa kendaraan dinas untuk mudik, maka dikenakan sanksi.

Gubernur telah melarang kendaraan dinas untuk dibawa mudik Lebaran. Kecuali ken­da­raan operasional dinas yang digunakan untuk pengamanan Lebaran. Selain itu, Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK), Kemen PAN-RB dan Mendagri juga telah mewanti-wanti agar kendaraan dinas tidak diper­bolehkan dibawa mudik. “Saya harapkan PNS mematuhi atu­ran main yang ada,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Bupati Pasaman Benny Uta­ma. Dia mengingatkan seluruh pega­wai di lingkungan Pem­kab Pasa­man tidak mem­per­panjang atau menambah libur Lebaran.

Sekkab Pasaman, Syam­surizal mengatakan, se­mua pegawai harus kembali masuk kantor pada Senin (12/8). “Siapa yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan kepe­gawaian. Karena itu, semua kepala SKPD diminta meng­awasi kehadiran para anggo­tanya baik sebelum libur mau­pun sesudah Lebaran,” tegas Sekkab. (sih/ayu/eri)

0 komentar:

Posting Komentar