Solsel, Padek—Ancaman
sanksi bagi PNS yang menambah libur Lebaran oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tidak
digubris para pamong di daerah. Pada hari terakhir kerja, kantor-kantor
pemerintah telah sepi.
Di Solok Selatan misalnya,
sebagian PNS Pemkab Solsel telah curi start libur Lebaran. Ini
diketahui saat Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman melakukan
inspeksi mendadak (sidak). Saat itu, puluhan pegawai absen pada hari
terakhir kerja, kemarin (2/8).
Informasi yang beredar, banyak
PNS yang sudah pulang kampung. Pada sidak yang dimulai pukul 09.00 itu,
ada enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dikunjungi Wabup,
didampingi humas, bagian hukum dan Satpol PP.
Enam SKPD tersebut antara lain
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas
Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Badan
Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah (BPPPMD), Dinas
Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan, dan Dinas Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM).
Dari informasi yang
dikumpulkan di Humas Setkab Solok Selatan, di Disdukcapil yang
berada di jalan poros depan Kantor Bupati Solsel, dari 45 pegawai, 29
orang di antaranya absen. Sedangkan di DPPKAD, rombongan Wabup
mendapati dari 61 pegawai yang berkantor di sana, hanya 29 pegawai yang
hadir.
Begitu pula di BPPPMD tingkat
kehadiran pegawai juga tidak kalah memiriskan. Dari 40 pegawai hanya 16
yang hadir. Dinas ESDM pun demikian, dari 40 orang pegawai, hanya 6
yang masuk kerja. Sedangkan di Dinas PU, dari 65 pegawai hanya 13 yang ngantor. Saat tiba di Dinas Pendidikan, Wabup mendapati dari 43 orang pegawai hanya 30 pegawai yang terlihat hadir.
Wabup prihatin melihat
jajarannya yang tidak disiplin tersebut. “Ini sudah jadi karakter PNS
yang sejak dulu sulit diubah. Saya minta pimpinan SKPD berani menegakkan
disiplin jajarannya,” katanya.
Wabup juga mengingatkan kepala
SKPD agar memberi peringatan pegawainya yang melanggar aturan agar
perilaku negatif tersebut tidak tertular pada pegawai lain.
Masuk Tanggal 12
Sesuai kebijakan Kemen PAN-RB,
PNS libur Lebaran hingga tanggal 11 Agustus mendatang. Bagi yang
menambah libur, akan disanksi, mulai dari teguran sampai penundaan
kenaikan pangkat. Selain itu, PNS juga dilarang untuk menggunakan mobil
dinas untuk mudik Lebaran.
Sekprov Sumbar, Ali Asmar
mengatakan, pada tanggal 12 Agustus, pimpinan SKPD dan daerah akan
melaksanakan inspeksi mendadak untuk melihat kehadiran PNS. Sidak itu
akan dipimpin langsung gubernur. Selain itu, juga telah disiapkan
sejumlah tim yang akan melakukan kroscek terhadap tingkat kehadiran PNS
setelah Lebaran.
“Tim nanti akan melakukan pemantauan terhadap PNS yang menambah jatah liburnya,” ucapnya.
Mantan Sekko Padangpanjang
ini menjelaskan, gubernur telah mengeluarkan Pergub No 11 Tahun 2009
tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin PNS di lingkungan Pemprov
Sumbar. Yang isinya menjelaskan, hari kerja PNS di lingkungan
pemerintah daerah adalah lima hari kerja mulai dari Senin sampai Jumat.
Kemudian, jam kerja PNS di
lingkungan pemerintah daerah adalah 37,5 jam per minggu. Bagi yang
melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai tingkat dan jenis
hukuman disiplin.
Hal ini diatur dalam pasal 11
di Pergub No 11 Tahun 2011. Tingkat dan jenis hukuman disiplin mulai
dari hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan, tertulis,
pernyataan tidak puas. Kemudian, hukuman disiplin sedang, terdiri dari
penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun,
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama
1 (satu) tahun dan, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu
tahun.
Hukuman disiplin berat terdiri
dari penurunan pangkat paling lama satu tahun, pembebasan dari
jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Ali Asmar juga mengingatkan
jajarannya tidak membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Jika
tetap nekat membawa kendaraan dinas untuk mudik, maka dikenakan
sanksi.
Gubernur telah melarang
kendaraan dinas untuk dibawa mudik Lebaran. Kecuali kendaraan
operasional dinas yang digunakan untuk pengamanan Lebaran. Selain itu,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemen PAN-RB dan Mendagri juga
telah mewanti-wanti agar kendaraan dinas tidak diperbolehkan dibawa
mudik. “Saya harapkan PNS mematuhi aturan main yang ada,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Bupati
Pasaman Benny Utama. Dia mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan
Pemkab Pasaman tidak memperpanjang atau menambah libur Lebaran.
Sekkab Pasaman, Syamsurizal
mengatakan, semua pegawai harus kembali masuk kantor pada Senin (12/8).
“Siapa yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan kepegawaian.
Karena itu, semua kepala SKPD diminta mengawasi kehadiran para
anggotanya baik sebelum libur maupun sesudah Lebaran,” tegas Sekkab. (sih/ayu/eri)



0 komentar:
Posting Komentar