Pages

Senin, 19 Agustus 2013

Judul posJatah Sumbar 193 CPNS

KemenPAN-RB hanya Izinkan Pemprov, Solsel dan Mentawai
Padang Ekspres • Sabtu, 20/07/2013 11:40 WIB • Redaksi • 1270 klik
Ilustrasi (Net. ist)
Padang, Padek—Usai pene­ta­pan kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) ditetapkan Kemen­terian Pemberdayaan Apara­tur Negara & Reformasi Birok­rasi, Pemprov Sumbar segera meng­analisis kebutuhan for­masi pegawai. Untuk pene­rimaan pegawai di lingkungan Pem­prov Sumbar, dari 930 yang diusulkan, hanya 193 CPNS yang disetujui pusat.

Kepala Badan Kepega­wai­an Daerah (BKD) Sumbar, Jayadis­man mengatakan, da­lam sepe­kan mendatang, BKD Sumbar akan menyiapkan analisis kebu­tuhan formasi untuk diserahkan ke Kemen PAN-RB. Alham­dulillah, usu­lan kita menerima pegawai tetap disetujui, walau tak sebe­sar dari formasi yang kita usulkan. Pusat memangkas usulan formasi kita sebanyak 737 usulan CPNSD,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembua­tan analisis formasi itu diper­kira­kan membutuhkan waktu se­minggu. Setelah itu, usulan formasi itu dikirim kembali ke Kemen PAN-RB untuk diko­reksi. Terkait kuota 193 for­masi yang disetujui pusat, menurut­nya, belum diketahui berapa jatah Pemprov dan dua kabu­pa­ten lagi yang juga di­per­bolehkan untuk mene­rima CPNS,

yakni Mentawai dan Solok Sela­tan. Pemerintah Kabu­paten Ke­pu­lauan Menta­wai menda­patkan kuota sebanyak 149 orang dan Solok Selatan 70 orang.

Dia mengungkapkan, pem­buatan soal ujian CPNS tidak dilakukan oleh pemerintah da­erah, tapi langsung oleh peme­rintah. Hal ini termasuk pene­rimaan CPNS. Dari 34 provinsi, hanya 20 provinsi yang diizinkan membuka lo­wo­ngan CPNS. Kemen PAN-RB menetapkan seleksi ketat dalam penerimaan CPNS ta­hun ini.

“Kita hanya sebagai pe­lak­sana saja. Semuanya dinilai pusat, soal-soalnya juga pusat yang bikin. Dalam penetapan kuota, tentu pusat juga mem­perhitungkan keterbatasan ang­garan yang ada,” ujarnya.

Ada sejumlah pertimba­ngan pusat untuk meng­ako­modir atau ti­dak meng­ako­modir usu­lan per­mohonan CPNS dari peme­rintah pro­vinsi atau kabu­paten/kota. Di an­taranya, jumlah honorer K-1 yang telah diangkat jadi PNS, jum­lah honorer K-2 yang se­­dang di­proses, penerimaan CPNS Pra­ja IPDN, jumlah PNS yang pen­siun serta  keter­batasan APBD dari masing- masing daerah.  (ayu)

0 komentar:

Posting Komentar