Pages

Rabu, 15 Mei 2013

50 Ha TNKS Solsel Dijarah

♦ Lahan Hutan Diperjualbelikan Warga | ♦ Dua Kecamatan Berpotensi Banjir Besar
Padang Ekspres • Senin, 13/05/2013
Kerusakan akibat pembalakan di Taman Nasional Kerinci Seblat.
Solsel, Padek—Lebih dari 50 hek­tare lahan di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Solok Selatan rusak diba­bat. Diduga, pelakunya adalah warga Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Ironisnya, pengelola TNKS terkesan cuek de­ngan pembalakan liar yang berpo­tensi menyebabkan banjir besar di Kecamatan Sangir dan Sangirjujuan.

Informasi yang dihimpun Pa­dang Ekspres, kawasan yang diru­sak dimulai dari Gunung Bontak dan Gunung Pasie, Nagari Lubuk­gadang, Kecamatan Sangir hingga Golden Arm, ibu kota Solsel.

Direktur LSM Institution Conservation Society (ICS) Solsel, Salva Yan­dri mengatakan, kawasan hulu Batang Sangir dibabat para pem­balak sehingga potensi galodo jika hujan.

“Kita kecewa dengan pihak TNKS, karena telah melakukan pembiaran terhadap pembalakan hutan TNKS oleh warga Kerinci,” tegas Salva Yandri ketika ditemui Padang Eks­pres di Padangaro, kemarin (12/5).

Kata dia, 10 dari 50 hektare hutan TNKS yang dibabat itu meru­pa­kan kawasan zona inti dan telah memasuki kawasan pusat ibu kota. Pembalakan hutan itu telah dila­kukan sejak tiga bulan lalu, pada ke­ting­gian 1.008 dari permukaan laut. Bagian utara berada pada ko­or­dinat 0755930 dan bagian selatan pada 98200408, yakni hutan sekunder.

Tidak hanya kawasan hu­tan yang dibabat, puluhan hulu sungai besar maupun kecil juga rusak dan berpotensi banjir besar di Kecamatan Sangir dan Sangirjujuan. Bila musim hu­jan, tidak tertutup kemung­kinan Batang Sangir akan meluap.

“Ini mengancam kese­lama­tan warga yang berdo­misili di sepanjang aliran sungai, akibat pembalakan hutan TNKS dan perusakan ulu sungai. TNKS juga ikut bertanggung jawab, karena telah melakukan pem­biaran,” tegasnya.

Bekas pembalakan itu dija­dikan perkebunan kopi, kayu manis dan kayu surian, bahkan diperjualbelikan tanpa surat pengesahan jual beli tanah dari Pemkab Solok Selatan. Sebe­lum tim penyelamat alam dan fauna itu datang, warga yang membalak TNKS tersebut ter­le­bih dulu kabur.

Murasman, warga yang ditemui di hutan TNKS, me­ngaku warga Kerinci. Lahan TNKS itu dibelinya dari warga Ke­rinci. Tapi, dia enggan me­nye­but identitas warga tersebut.

“Kami temukan warga yang menggunakan logat ba­ha­sa Kerinci, yang berusaha kabur saat razia. Tanah ini telah saya beli dari teman saya, juga warga kerinci,” kata Mu­rasman.

Dari penelusuran tim ICS, pondok-pondok di tengah hu­tan itu ada kalender Bupati Kabupaten Kerinci. Ada pu­luhan pondok di dalam hutan itu. Di dalam pondok ada alat penjerat binatang (satwa liar), alat komunikasi radio yang menggunakan sistem nirkabel. “Ini harus segera ditindak. Jika tidak, makin leluasa orang me­rambah hutan Solsel,” katanya.

Tokoh pendiri Kabupaten Solsel, Sutan Saridin men­desak pihak TNKS dan polisi kehu­tanan segera membe­rantas pembalakan hutan lin­dung itu.

Sutan mengungkapkan, tahun 2009 dan 2010 ma­syarakat Solsel telah mengusir warga tetangga yang meram­pas tanah masyarakat Lubuk Ga­dang Timur Kecamatan Sangir. Saat itu, sempat terjadi bentrokan.

“Pemkab Solsel melarang masyarakatnya menebang hu­tan TNKS atau berladang di sana. Tapi, warga Kerinci di­bia­rkan. Ada apa ini?” kata Ninik mamak Solsel, Syafrudin Wakil Pintu Basa.

Tanah dan hutan yang te­lah mereka kuasai secara ilegal, yakni Kubanggajah, Teluk Air Putih, Gunung Bontak dan kawasan Golden Aem.
“Kita berharap pemkab, TNKS dan polisi kehutanan se­gera memberantas pelaku. Jika sudah diperjualbelikan tanpa surat menyurat, berarti niniak mamak, masyarakat dan peme­rintah hingga ke tingkat jorong sudah dike­labui,” te­rangnya. 

Kepala TNKS Solok Sel­a­tan, M Zainudin ketika di­konfirmasi mengklaim kaw­a­san Gunung Bontak bukan termasuk wilayah TNKS. Na­mun begitu, dia me­ngaku su­dah tahu dengan pem­balakan liar itu.

Seperti di kawasan Gunung Pasir hingga ke Golden Arm, perlu dikroscek atau meninjau kembali hutan TNKS yang dibalak tersebut dalam waktu dekat. “Bila sudah melanggar undang-undang, mereka akan kita tangkap dan disanksi se­suai hukum yang berlaku,” ujarnya ketika dikonfirmasi Padang Ekspres di Padangaro.

Sebelum diambil tindakan, titik koordinat hutan harus ditentukan dulu. Apakah ma­suk dalam kawasan hutan TNKS, atau hutan HPL. Bila hutan HPL, yang berwenang menindak ada­lah dinas terkait, bukan TNKS.

Diakuinya, hulu sungai ba­nyak yang telah rusak akibat pembalakan hutan. Namun dia menegaskan tidak pandang bulu untuk menertibkannya.

Menyikapi itu, Kepala Di­nas Kehutanan Solsel, Tri Han­doyo Gunardi mene­gas­kan akan segera berkoordinasi dengan pihak TNKS. “Hari ini (Senin, red) kita segera berko­ordinasi dengan TNKS,” ujar­nya ketika dihubungi Padang Ekspres, tadi malam.

Kata dia, Dishut dan TNKS akan mengecek ke lokasi dan menentukan mana kawasan hutan TNKS dan APL (areal pengguna lainnya). Ini, untuk menghindari perbedaan dalam menentukan titik koordinat hutan tersebut.

“Saya akan koordinasikan dulu dengan pihak TNKS, dan bersama-sama menyisir lokasi hutan yang telah dibabat ok­num pelaku. Bila sudah dipe­ringatkan, masih saja bera­da di lokasi, baru upaya penang­kapan berdasarkan aturan yang berla­ku,” jelasnya.  (mg20)

0 komentar:

Posting Komentar