Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Solok Selatan, Yulius didampingi Kabid Pendapatan Martin Edi, Senin (29/4), kepada Padang Ekspres menyebutkan, sekitar ratusan rumah dan ruko yang baru dibangun di daerah pemekaran ini tidak mengantongi IMB.
Menurut Martin, rendahnya kesadaran masyarakat mengurus IMB karena adanya dualisme pengurusan izin di Kabupaten Solsel. “Terjadi dualisme pengurusan izin IMB, yaitu antara Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan (KPUP) dengan pemerintahan kecamatan,” sebutnya.
Selain dualisme pengurusan, tidak jelasnya leading sector pengelolaan IMB menyebabkan lemahnya pengawasan. Antara Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Bag Ekbang) Setkab Solsel dengan KPUP saling lempar tanggung jawab dalam pengurusan IMB.
“Seharusnya IMB itu diurus setelah uji prinsip (HO) keluar. Kalau sudah keluar IMB, baru pembangunan rumah atau ruko dimulai,” katanya.
Kondisi itu membuat penegak perda (Pol PP) tidak bisa bertindak karena tidak ada perintah dari sektor terkait. “Prosedurnya, jika ada bangunan tanpa IMB, instansi terkait menyurati yang bersangkutan. Kalau masih bandel, baru minta bantuan Pol PP menertibkannya,” kata Martin.
Berdasarkan Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, telah diatur pembagian tugas dan kewenangan IMB antara camat dengan KPUP. Kriterianya berdasarkan fungsi bangunan, konstruksi dan umurnya, wilayah, lokasi, ketinggian, luas dan status bangunan.
Menurut Martin, Pemkab berencana menyerahkan kewenangan IMB kepada KPUP. “Rencananya kita akan menyerahkan beban pendapatan asli daerah IMB ke KPUP,” ujarnya.
Kabag Ekbang Endri Kharani mengakui seharusnya Ekbang sebagai leading sector IMB, karena terkait dengan pembangunan daerah. “Ini diatur dalam Perda Nomor 37/2005 tentang Retribusi IMB, disebut Ekbang sebagai leading sector. Namun kenyataannya Ekbang tidak dilibatkan dalam pengurusan IMB. Seharusnya ada rekomendasi dari Ekbang dulu, baru masyarakat mengurus izin ke KPUP atau kecamatan,” ujarnya. (mg20)
[ Red/Administrator ]



0 komentar:
Posting Komentar