Pages

Rabu, 15 Mei 2013

Ribuan Bangunan di Solsel Belum Ada IMB


Padang Ekspres • Rabu, 01/05/2013 11:57 WIB
Solsel, Padek—Ribuan bangunan lama dan baru dibangun di Kabupaten So­lok Selatan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, di setiap ba­ngunan tidak tampak ditem­pel tanda IMB di lokasi ru­mahnya.

Kepala Dinas Penda­pa­tan dan Pengelolaan Keua­ngan dan Aset Daerah Kabu­paten Solok Selatan, Yulius didampingi Kabid Pen­da­patan Martin Edi, Senin (29/4), kepada Padang Ekspres menyebutkan, sekitar ratu­san rumah dan ruko yang baru dibangun di daerah pemekaran ini tidak me­ngantongi IMB.

Menurut Martin, rendah­nya kesadaran masyarakat mengurus IMB karena ada­nya dualisme pengurusan izin di Kabupaten Solsel. “Terjadi dualisme pengu­rusan izin IMB, yaitu antara Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan (KPUP) de­ngan pemerintahan keca­matan,” sebutnya.

Selain dualisme pengu­rusan, tidak jelasnya leading sector pengelolaan IMB me­nye­babkan lemahnya penga­wasan. Antara Bagian Eko­no­mi dan Pembangunan (Bag Ekbang) Setkab Solsel dengan KPUP saling lempar tanggung jawab dalam pe­ngu­rusan IMB.

“Seharusnya IMB itu di­urus setelah uji prinsip (HO) keluar. Kalau sudah keluar IMB, baru pem­bangunan rumah atau ruko dimulai,” katanya.

Kondisi itu membuat pene­gak perda (Pol PP) tidak bisa bertindak karena tidak ada perintah dari sektor terkait. “Prosedurnya, jika ada bangu­nan tanpa IMB, instansi terkait menyurati yang bersangkutan. Kalau masih bandel, baru minta bantuan Pol PP mener­tibkannya,” kata Martin.

Berdasarkan Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Per­izinan Tertentu, telah diatur pembagian tugas dan kewe­nangan IMB antara camat dengan KPUP. Kriterianya berdasarkan fungsi bangunan, konstruksi dan umurnya, wila­yah, lokasi, ketinggian, luas dan status bangunan.

Menurut Martin, Pemkab berencana menyerahkan ke­we­nangan IMB kepada KPUP. “Rencananya kita akan menye­rahkan beban pendapatan asli da­erah IMB ke KPUP,” ujarnya.

Kabag Ekbang Endri Kha­rani mengakui seharusnya Ek­bang sebagai leading sector IMB, karena terkait dengan pembangunan daerah. “Ini diatur dalam Perda Nomor 37/2005 tentang Retribusi IMB, disebut Ekbang sebagai lea­ding­ sector. Namun kenya­taannya Ekbang tidak dilibat­kan dalam pengurusan IMB. Seharusnya ada rekomendasi dari Ekbang dulu, baru ma­syarakat mengu­rus izin ke KPUP atau keca­matan,” ujarnya. (mg20)
[ Red/Administrator ]

0 komentar:

Posting Komentar