Penulis : Firdaus Bin Musa
BACA HADITS TENTANG IMAN…………………..
Sebelum masuk pada pembahasan, sebelumnya kami akan mencoba menjelaskan terkait dengan rukun iman yang ke enam, saya berharap agar didengar pembahasannya dari awal –akhir, jika tidak nanti akan keliru, saya berharap jika ada yang dikeragui mohon ditanyakan langsung setelah pembahsan ini, kalau belum terjawab saya akan menanyakan lagi pada orang yang lebih tahu, sehingga tidak ada dusta diantara kita.
Iman kepada qadha dan qadhar,
Dalam pembahasan qadha dan qadhar kita tidak bisa lepas dari ketentuan hidup, yakni area yang bisa kita kuasai dan area yang tidak bisa kita kuasai, area yang bisa kita kuasai akan diminta pertanggung jawabannya, sedang area yang tidak bisa kita kuasai tidak akan ditanya nantinya, misal manusia lahir dan meninggal, tidak bisa terbang dan berjalan dengan tubuhnya, tidak bisa menciptakan biji mata, bentuk kepala dan tubuhnya, semua itu area yang tidak mampu manusia menguasainya, lalu siapa yang menguasai itu adalah allah swt. Segala kejadian yang terjadi pada area yang menguasai inilah yang yang dinamakan qadhar, betapapun besar manfaat dan atau kerugian namun tetap manusia tidak akan diminta pertanggung jawabannya, lai kanamuah urang suka atau tidak dengan ketentuan ini ia tetap tidak diminta pertanggung jawabannya, contoh ado yang anak bapak2 ibu2 nan gadih cantik, atau nan bujang genteng eh ganteng, lalu ado nan ma ejek, ei anak kau buruak mah, ei anak kau gapauk mah, ei anak kau kuruih mah, ei anak kau pendek mah, ndak akan diminta pertanggung jawabannya oleh allah swt, sebab kuasa allahlah yang menentukan itu semua.
Sekarang bicara qadhar, ialah berbicara sifat suatu benda yang tidak kuasa juga manusia merubah sifatnya, sebab sifat itu memang allahlah yang menetapkan, contoh nafsyu sifatnya untuk menginginkan sesuatu, api sifatnya membakar, sifat air membasahi, pisau itu memotong, itu memang ketentuan allah ndak akan bisa manusia merubahnya, kalaupun berubah itu bukan kemampuan manusia merubahnya tapi karena allah menarik khasiat benda tersebut, contoh api tidak membakar saat nabi Ibrahim dibakar.
Namun perlu di catat bapak-bapak, ibu-ibu, benda yang allah ciptakan tersebut meskipun tidak mampu manusia merubahnya, namun ia punya potensi untuk digunakan, contoh api untuk membakar, air untuk membasahi, pisau untuk memotong, karena punya potensi itu, lalu allah menuntun agar menggunakan kemampuan yang ada pada api, pisau, dan air sesuai dengan petunjuknya yang terdapat dalam hadits dan al-qur’an, jika api punya potensi untuk membakar maka gunakan untuk membakar kue, jangan membakar orang dong!, jika pisau untuk memotong, potonglah bawang untuak masak, jangan untuk memotong orang, jika tidak kita gunakan potensi benda tersebut berdasarkan petunjuk allah maka disaat itulah kita akan diminta pertanggung jawabannya.
Jadi ndak ada alasan bagi kita, kenapa kamu miskin karena ini sudah takdir allah, takdir allah ya takdir allah, tapi sudahkah kita gunakan qadhar dari apa yang kita miliki semaksimal mungkin, takdir allah ya takdir allah tapi sudahkan kita memakai petunjuknya dalam penggunaan anggota tubuh kita.
Orang yang memahami qadha dan qadhar ia akan berusaha bagaimana setiap gerak langkahnya tidak mengandung dosa, dan ia akan melaksanakan segala perintah allah dengan senang hati (ikhlas)
1. Siapa berbuat, ia yang bertanggung jawab.
Artinya:
Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya Dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya Dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.
1. Kita hendaknya berbuat sesuai dengan petunjuk / Hidayah allah swt agar memperoleh keselamatan
2. Semua yang kita lakukan pertanggung jawabannya kita sendiri yang akan memikul.
3. Allah tidak akan mengazab sebelum ada sampai dakwah islam kepada kita, namun bukan berarti kita hanya berdiam diri untuk menanti dakwah dating, sebab kita juga diberikan juga kewajiban untuk mencari ilmu “Fainthalabal ‘ilmu…”.
2. Setiap perbuatan yang menejadikan orang lain, teraniaya, tersesat, disebabkan karena kita dsb pahala kita pindah, hilang / Musnah.
Al-Hasadu ta’kulul hasanah, kama ta’kulu naaral hathab “hasad / iri hati itu akan memakan amal kebaikan, bagaikan api memakan kayu yang kering.
Penjelasan, kenapa hasad memakan amal kebaikan kebaikan, sebab hasad adalah dosa yang melibatkan orang lain, berbicara hasad jangan dipahami hanya dengki saja, tapi juga dendam, fitnah, mengadu domba, dll . dengan hasad menyebabkan orang lain teraniaya, tercemar, terzalimi, dan tertindas, maka setiap perbuatan yang merugikan orang lain, maka setiap itu pula pahala kita dimakan oleh perbuatan jahat kita. Itu jugalah kenapa nabi mengatakan kenapa diakhirat nanti ada diantara umatnya yang bangkrut.
Berdasarkan dua konsep ajaran islam tadi, seolah antara ayat dan hadits tampak saling tolak belakang, nah kita jelaskan satu persatu-satu.
Disini kita bisa mengambil pelajaran berikutnya, jika kita mengatakan sesuatu yang sesat, sehingga menyesatkan orang lain, maka setiap kesesatan orang lain yang disebabkan karena kita, kitapun memikul dosanya, ini juga disebabkan dia sendiri kenapa tidak dilihat dulu kebenarannya apa yang kita sampaikan. Orang lain tersebut tetap memikul dosanya, sebab kenapa juga ia hanya menerima dari satu pendapat saja, okelah kalau keilmuannya tidak kita ragukan lagi, namun perlu diingat setiap apa yang kita dengar dari ulama yang mampu berijtihad kalau pendapatnya benar maka ia yang ijtihad dapat pahala satu, jika salah ia dapat pahala satu, jadi tidak akan ada kesesatan selagi rujukan kita adalah ulama yang mujtahid.
Dalam ilmu penggalian hokum islam (ushul fiqh), ada dua istilah yang maksudnya berbeda, tetapi secara bahasa artinya sama yakni ittiba’ dan taklid, yang dibenci islam adalah taklid, merujuk suatu pendapat tanpa dalil yang benar, namun hanya melihat baik / maslahat saja
3. Manlaa yatimmul wajib, fahuwa wajib (tidak sempurna sesuatu yang wajib dengannya, maka iapun ikut wajib)
Penjelasan, jadi jika kita hanya mengetahui hukum dari satu perintah saja, maka dapat dicari rumus yang lain, contoh kita Cuma tahu bahwa yang hukumnya wajib Cuma sholat (jika sebelumnya wudhu’ kita tidak tahu hukumnya, berdasarkan kaedah ushul fiqh tadi tidak sempurna dengan sesuatu yang wajib, maka syarat untuk penyempurna itu hukumnya juga wajib, contoh lain menuntut ilmu itu hukumnya wajib ( fainthalabal ‘ilmu faridhatun ‘alakulli muslimin walmuslimatin, Maka tidak akan sempurna cara kita menuntut ulmu itu kecuali yang untuk penyempurna itu hukumnya juga wajib, biar lebih paham lagi saya kasih contoh lain, kita tahu bahwa menutup aurat itu hukumnya wajib, maka tidak akan bisa tertutup aurat melainkan kita berusaha / bekerja dulu, maka hokum mencari nafkah dalam rangka menutup aurat juga wajib.
4. Setiap amalan yang tidak berdasarkan ilmu Sia-Sia.
Artinya: Jauhilah perkara-perkara yang baru yang diada-adakan, kerana sesungguhnya tiap-tiap perkara-perkara yang baru yang diada-adakan itu adalah sesat (sesat yahudikah atau nasrani" ia sudah mengetahui ajaran tapi tak satupun ajaran kitab tersebut dipakai atau dijadikan rujukan, sedang nasrani, ajaran kitabnya ditambah-tambah meski dipakai jika sesuai keinginan yang menambah (paulus) (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi)
Yang kita khawatir selama ini adalah kesesatan nasrani yakni ia beribadah, tapi ibadahnya tidak lagi murni berpanduan pada kitab / petunjuk allah swt, kalau yahudi jelas tidak mengamalkan sedikitpun ajaran para nabi terdahulu
Ulama fiqh memasukkan Hadits diatas khusus dalam ibadah mahdah (langsung berhubungan dengan Allah yang bacaan, caranya, dan gerakannya ditetapkan secara tegas oleh allah melalui al-qur’an penjelasan lisan rasulullah saw seperti yang terdapat dalam rukun islam, Dzikir, Do’a dll) dan bukan pada perkara sosial (bukan ibadah ghairu mahdah) membuat teknologi, penemuan obat, pembuatan yang mengantarkan pada kesejahteraan hidup didunia, program penyantunan anak yatim, fakir miskin dll, kemudian terkait dengan pembuatan teknologi, hal itu tidak masalah manusia berkarya sendiri, yang dihukum saat kita menggunakannya, kemana kita gunakan?
Bapak ibu yang dirahmati allah, jangan kita merasa gundah gulana dengan apa yang kami sampaikan ini, selama kita merujuk pada ulama yang diakui keilmuannya insya allah kita tidak termasuk pada golongan yang sesat, sebab ulama dalam aqidah tidak pernah bertentangan, hanya masalah ibadah yang berbeda memakai gerakan, bacaannya, itupun masalah sunnat tidak wajib kok, akan tetapi patokannya tetap dari rasulullah saw, tinggal lagi kita bertanya sumber setelah dari rasulullah saw.
5. Tiga macam golongan manusia yang terlepas dari hukum dosa.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ: الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ، وَ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ، وَ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ
Artinya:
Pena (taklif hukum) diangkat dari tiga golongan: dari anak kecil hingga ia balig; dari orang tidur hingga ia bangun; dan dari orang gila hingga ia waras (HR Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan al-Hakim).
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِيْ اَلْخَطَأُ وَ النِّسْيَانُ وَ مَا اُسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Artinya:
Diangkat (sanksi) dari umatku karena kekeliruan, lupa dan dipaksa. (Ath-Thabarani, Ad-Daruquthni dan Al-Hakim).
Penjelasan
Anak-anak hingga dia dewasa kenapa ia tidak berdosa jika melakukan kesalahan, atau dihukumi berdosa, sebab anak-anak belum memenuhi syarat sebagai orang yang dibebani hukum, apa saja syarat seseorang itu dibebani hukum, dalam kajian fiqh dijelaskan
Bagi laki-laki
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah ε bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan(1) tergantung niatnya(2). Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas)berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya (3) karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul- Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. (Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kita Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .
Penjelasan, Setiap pekerjaan yang baik, namun tidak didasari keikhlasan, maka hanya didunia ia memperoleh manfaat, sedang diakhirat amalan / pekerjaan tersebut tidaklah memperoleh pahala.
Kalau digabung dengan hadits sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan, kita mustinya mempunyai tiga ketentuan
Pertama beramal dengan ilmu, Kedua amalan yang kita lakukan musti baik menurut allah (bukan menurut manusia), apa yang baik menurut manusia, tapi tidak menurut allah, contoh untuk mengantisipasi zina maka sengaja dilokalisasikan (disediakan tempat khusus), dalam pandangan allah jangankan menyediakan tempat zina, proses interaksi yang akan mengantarkan zina saja sudah dilarang (walataqrabuzzina ) Ketiga Ikhlas, ya ikhlas karena allah hal terpenting saat kita berbuat, secara zhahir (dapat didengar oleh manusia ) sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan mengucapkan bismillah saat memulai pekerjaan sedang setelah usai ditutup dengan Alhamdulillah, sedang secara bathin hanya orang yang melakukan dan Allah saja yang bisa menilai
Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya Dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya Dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.
1. Kita hendaknya berbuat sesuai dengan petunjuk / Hidayah allah swt agar memperoleh keselamatan
2. Semua yang kita lakukan pertanggung jawabannya kita sendiri yang akan memikul.
3. Allah tidak akan mengazab sebelum ada sampai dakwah islam kepada kita, namun bukan berarti kita hanya berdiam diri untuk menanti dakwah dating, sebab kita juga diberikan juga kewajiban untuk mencari ilmu “Fainthalabal ‘ilmu…”.
2. Setiap perbuatan yang menejadikan orang lain, teraniaya, tersesat, disebabkan karena kita dsb pahala kita pindah, hilang / Musnah.
Al-Hasadu ta’kulul hasanah, kama ta’kulu naaral hathab “hasad / iri hati itu akan memakan amal kebaikan, bagaikan api memakan kayu yang kering.
Penjelasan, kenapa hasad memakan amal kebaikan kebaikan, sebab hasad adalah dosa yang melibatkan orang lain, berbicara hasad jangan dipahami hanya dengki saja, tapi juga dendam, fitnah, mengadu domba, dll . dengan hasad menyebabkan orang lain teraniaya, tercemar, terzalimi, dan tertindas, maka setiap perbuatan yang merugikan orang lain, maka setiap itu pula pahala kita dimakan oleh perbuatan jahat kita. Itu jugalah kenapa nabi mengatakan kenapa diakhirat nanti ada diantara umatnya yang bangkrut.
Berdasarkan dua konsep ajaran islam tadi, seolah antara ayat dan hadits tampak saling tolak belakang, nah kita jelaskan satu persatu-satu.
Disini kita bisa mengambil pelajaran berikutnya, jika kita mengatakan sesuatu yang sesat, sehingga menyesatkan orang lain, maka setiap kesesatan orang lain yang disebabkan karena kita, kitapun memikul dosanya, ini juga disebabkan dia sendiri kenapa tidak dilihat dulu kebenarannya apa yang kita sampaikan. Orang lain tersebut tetap memikul dosanya, sebab kenapa juga ia hanya menerima dari satu pendapat saja, okelah kalau keilmuannya tidak kita ragukan lagi, namun perlu diingat setiap apa yang kita dengar dari ulama yang mampu berijtihad kalau pendapatnya benar maka ia yang ijtihad dapat pahala satu, jika salah ia dapat pahala satu, jadi tidak akan ada kesesatan selagi rujukan kita adalah ulama yang mujtahid.
Dalam ilmu penggalian hokum islam (ushul fiqh), ada dua istilah yang maksudnya berbeda, tetapi secara bahasa artinya sama yakni ittiba’ dan taklid, yang dibenci islam adalah taklid, merujuk suatu pendapat tanpa dalil yang benar, namun hanya melihat baik / maslahat saja
3. Manlaa yatimmul wajib, fahuwa wajib (tidak sempurna sesuatu yang wajib dengannya, maka iapun ikut wajib)
Penjelasan, jadi jika kita hanya mengetahui hukum dari satu perintah saja, maka dapat dicari rumus yang lain, contoh kita Cuma tahu bahwa yang hukumnya wajib Cuma sholat (jika sebelumnya wudhu’ kita tidak tahu hukumnya, berdasarkan kaedah ushul fiqh tadi tidak sempurna dengan sesuatu yang wajib, maka syarat untuk penyempurna itu hukumnya juga wajib, contoh lain menuntut ilmu itu hukumnya wajib ( fainthalabal ‘ilmu faridhatun ‘alakulli muslimin walmuslimatin, Maka tidak akan sempurna cara kita menuntut ulmu itu kecuali yang untuk penyempurna itu hukumnya juga wajib, biar lebih paham lagi saya kasih contoh lain, kita tahu bahwa menutup aurat itu hukumnya wajib, maka tidak akan bisa tertutup aurat melainkan kita berusaha / bekerja dulu, maka hokum mencari nafkah dalam rangka menutup aurat juga wajib.
4. Setiap amalan yang tidak berdasarkan ilmu Sia-Sia.
Artinya: Jauhilah perkara-perkara yang baru yang diada-adakan, kerana sesungguhnya tiap-tiap perkara-perkara yang baru yang diada-adakan itu adalah sesat (sesat yahudikah atau nasrani" ia sudah mengetahui ajaran tapi tak satupun ajaran kitab tersebut dipakai atau dijadikan rujukan, sedang nasrani, ajaran kitabnya ditambah-tambah meski dipakai jika sesuai keinginan yang menambah (paulus) (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi)
Yang kita khawatir selama ini adalah kesesatan nasrani yakni ia beribadah, tapi ibadahnya tidak lagi murni berpanduan pada kitab / petunjuk allah swt, kalau yahudi jelas tidak mengamalkan sedikitpun ajaran para nabi terdahulu
Ulama fiqh memasukkan Hadits diatas khusus dalam ibadah mahdah (langsung berhubungan dengan Allah yang bacaan, caranya, dan gerakannya ditetapkan secara tegas oleh allah melalui al-qur’an penjelasan lisan rasulullah saw seperti yang terdapat dalam rukun islam, Dzikir, Do’a dll) dan bukan pada perkara sosial (bukan ibadah ghairu mahdah) membuat teknologi, penemuan obat, pembuatan yang mengantarkan pada kesejahteraan hidup didunia, program penyantunan anak yatim, fakir miskin dll, kemudian terkait dengan pembuatan teknologi, hal itu tidak masalah manusia berkarya sendiri, yang dihukum saat kita menggunakannya, kemana kita gunakan?
Bapak ibu yang dirahmati allah, jangan kita merasa gundah gulana dengan apa yang kami sampaikan ini, selama kita merujuk pada ulama yang diakui keilmuannya insya allah kita tidak termasuk pada golongan yang sesat, sebab ulama dalam aqidah tidak pernah bertentangan, hanya masalah ibadah yang berbeda memakai gerakan, bacaannya, itupun masalah sunnat tidak wajib kok, akan tetapi patokannya tetap dari rasulullah saw, tinggal lagi kita bertanya sumber setelah dari rasulullah saw.
5. Tiga macam golongan manusia yang terlepas dari hukum dosa.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ: الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ، وَ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ، وَ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ
Artinya:
Pena (taklif hukum) diangkat dari tiga golongan: dari anak kecil hingga ia balig; dari orang tidur hingga ia bangun; dan dari orang gila hingga ia waras (HR Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan al-Hakim).
رُفِعَ عَنْ أُمَّتِيْ اَلْخَطَأُ وَ النِّسْيَانُ وَ مَا اُسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Artinya:
Diangkat (sanksi) dari umatku karena kekeliruan, lupa dan dipaksa. (Ath-Thabarani, Ad-Daruquthni dan Al-Hakim).
Penjelasan
Anak-anak hingga dia dewasa kenapa ia tidak berdosa jika melakukan kesalahan, atau dihukumi berdosa, sebab anak-anak belum memenuhi syarat sebagai orang yang dibebani hukum, apa saja syarat seseorang itu dibebani hukum, dalam kajian fiqh dijelaskan
Bagi laki-laki
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah ε bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan(1) tergantung niatnya(2). Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas)berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya (3) karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul- Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. (Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kita Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .
Penjelasan, Setiap pekerjaan yang baik, namun tidak didasari keikhlasan, maka hanya didunia ia memperoleh manfaat, sedang diakhirat amalan / pekerjaan tersebut tidaklah memperoleh pahala.
Kalau digabung dengan hadits sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan, kita mustinya mempunyai tiga ketentuan
Pertama beramal dengan ilmu, Kedua amalan yang kita lakukan musti baik menurut allah (bukan menurut manusia), apa yang baik menurut manusia, tapi tidak menurut allah, contoh untuk mengantisipasi zina maka sengaja dilokalisasikan (disediakan tempat khusus), dalam pandangan allah jangankan menyediakan tempat zina, proses interaksi yang akan mengantarkan zina saja sudah dilarang (walataqrabuzzina ) Ketiga Ikhlas, ya ikhlas karena allah hal terpenting saat kita berbuat, secara zhahir (dapat didengar oleh manusia ) sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan mengucapkan bismillah saat memulai pekerjaan sedang setelah usai ditutup dengan Alhamdulillah, sedang secara bathin hanya orang yang melakukan dan Allah saja yang bisa menilai



0 komentar:
Posting Komentar