Pages

Rabu, 15 Mei 2013

Dana Raskin Belum Disetorkan

Walnag Solsel Ditenggat 14 Hari
Padang Ekspres • Selasa, 30/04/2013 12:15 WIB
Solsel, Padek—Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah membentuk tim peninjau penya­lu­ran beras miskin (raskin), un­tuk memastikan pembagian ras­kin itu tepat sasaran. Serta per­tanyakan dana raskin, yang ma­sih belum disetorkan ke bulog.

Inti tujuan tim pengawasan dibentuk, dalam menghindari skenario penyimpangan penya­la­ran raskin kepada masyarakat. Serta memastikan ketepatan sasaran pendistribusian, terma­suk harga tebusan yang diberikan oleh Wali Nagari kepada masya­rakat penerima, jelas Alwis Kepa­la Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten itu, di Padang Aro, Rabu (25/4).

Ia menyebutkan, pemkab telah bentuk dua tim yang dibagi menjadi dua wilayah pengecekan. Masing-masing tim ada enam orang. Untuk tim pertama katanya, akan melakukan pengecekan di Kecamatan Sangir, Sangir Ju­juan, Sangir Batang Hari dan Sangir Balai Janggo.

Sedangkan tim dua, mela­ku­kan pengecekan di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Su­ngai Pagu dan Pauah Duo. “Tim ini akan memeriksa administrasi penyaluran oleh Nagari kepada Kepala Keluarga miskin, karena dari situ bisa dilihat ketepatan dan kecepatan penyalurannya,” tambah Alwis.

Untuk penyaluran raskin di Kabupaten itu, sudah selesai dilaksanakan pada April 2013. Tapi pengembalian uang tebusan dari Nagari, maupun Kecamatan kepada Bulog,  belum semuanya diberikan dan untuk itu diberi tenggat waktu selama 14 hari,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penyaluran raskin ini merupakan tahap satu dan dua yang dilakukan pada minggu ketiga Februari secara bersamaan dan selesai April.

“Raskin yang dibagikan me­ru­pakan tahap satu dan duase­ka­ligus, karena jatah bulan Januari belum di distribusikan dan dimu­lai pada minggu ketiga Februari yang berakhir April 2013,” ujar­nya.

Kata Alwi, setiap Kepala Ke­luarga penerima Raskin men­da­pat jatah 15 kilogram perbulan dengan uang tebus Rp1.600 per­ki­lonya. Dengan begitu pada pembagian yang dilakukan pada minggu ke tiga Februari, peneri­ma bisa mengambil 30 kilogram lan­sung untuk dua bulan, papar­nya.

Uang tebusan raskin ini harus dibayar oleh penerima secara tunai, dan jika mereka tidak sanggup, maka diberi konpensasi selama 7-15 hari untuk pemba­yaran.

“Bagi rumah tangga miskin yang belum bisa membayar seca­ra tunai, diberi kompensasi satu hingga dua minggu dan uang te­busan tersebut semuanya kem­bali kepada Bulog,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi Bulog, belum semua Walnag yang me­ngembalikan uang tebusan. Na­mun Alwi belum tahu siapa Wal­nag yang belum menyetor uang raskin tersebut.(mg20)

0 komentar:

Posting Komentar