Walnag Solsel Ditenggat 14 Hari
Solsel, Padek—Pemerintah
Kabupaten Solok Selatan telah membentuk tim peninjau penyaluran beras
miskin (raskin), untuk memastikan pembagian raskin itu tepat sasaran.
Serta pertanyakan dana raskin, yang masih belum disetorkan ke bulog.
Inti tujuan tim pengawasan
dibentuk, dalam menghindari skenario penyimpangan penyalaran raskin
kepada masyarakat. Serta memastikan ketepatan sasaran pendistribusian,
termasuk harga tebusan yang diberikan oleh Wali Nagari kepada
masyarakat penerima, jelas Alwis Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Kabupaten itu, di Padang Aro, Rabu (25/4).
Ia menyebutkan, pemkab telah
bentuk dua tim yang dibagi menjadi dua wilayah pengecekan. Masing-masing
tim ada enam orang. Untuk tim pertama katanya, akan melakukan
pengecekan di Kecamatan Sangir, Sangir Jujuan, Sangir Batang Hari dan
Sangir Balai Janggo.
Sedangkan tim dua, melakukan
pengecekan di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Sungai Pagu dan Pauah
Duo. “Tim ini akan memeriksa administrasi penyaluran oleh Nagari kepada
Kepala Keluarga miskin, karena dari situ bisa dilihat ketepatan dan
kecepatan penyalurannya,” tambah Alwis.
Untuk penyaluran raskin di
Kabupaten itu, sudah selesai dilaksanakan pada April 2013. Tapi
pengembalian uang tebusan dari Nagari, maupun Kecamatan kepada Bulog,
belum semuanya diberikan dan untuk itu diberi tenggat waktu selama 14
hari,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penyaluran
raskin ini merupakan tahap satu dan dua yang dilakukan pada minggu
ketiga Februari secara bersamaan dan selesai April.
“Raskin yang dibagikan
merupakan tahap satu dan duasekaligus, karena jatah bulan Januari
belum di distribusikan dan dimulai pada minggu ketiga Februari yang
berakhir April 2013,” ujarnya.
Kata Alwi, setiap Kepala
Keluarga penerima Raskin mendapat jatah 15 kilogram perbulan dengan
uang tebus Rp1.600 perkilonya. Dengan begitu pada pembagian yang
dilakukan pada minggu ke tiga Februari, penerima bisa mengambil 30
kilogram lansung untuk dua bulan, paparnya.
Uang tebusan raskin ini harus
dibayar oleh penerima secara tunai, dan jika mereka tidak sanggup, maka
diberi konpensasi selama 7-15 hari untuk pembayaran.
“Bagi rumah tangga miskin yang
belum bisa membayar secara tunai, diberi kompensasi satu hingga dua
minggu dan uang tebusan tersebut semuanya kembali kepada Bulog,”
ungkapnya.
Berdasarkan informasi Bulog,
belum semua Walnag yang mengembalikan uang tebusan. Namun Alwi belum
tahu siapa Walnag yang belum menyetor uang raskin tersebut.(mg20)



0 komentar:
Posting Komentar