Solsel, Padek—Ribuan
masyarakat Solok Selatan yang biasa disidang dipengadilan negeri Solok
untuk mengurus akta kelahiran anak mereka, sejak 7 Mei 2013 tidak lagi.
Sidang pengadilan negeri itu dihapuskan.
Ini berdasarkan surat edaran
dari Mendagri nomor 472.11/2304. tanggal 6 Mei 2013, tentang tindak
lanjut pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XI/2013.
Pasal 32 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2006, tentang administrasi
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan berdasarkan surat
tersebut. Bupati Solok Selatan telah menginstruksikan kepada Dinas
Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Solok Selatan, untuk membuat
surat ke tingkat Kecamatan, Kenagarian, hingga ke tingkat Jorong.
“Untuk mengurus akta kelahiran, tidak perlu menempuh jalur sidang
dipengadilan negeri,” jelas Doni Hendra Kepala dinas Kependudukan dan
catatan Sipil, kepada Padang Ekspres, Jumat (10/5),di Padangaro.
Surat edaran tersebut, kata
Doni Hendra untuk memberitahukan kemasyarakat Solok Selatan, bahwasanya
untuk kepengurusan akta kelahiran yang lewat 1 (satu) tahun tidak
memerlukan sidang pengadilan Agama Negeri Solok di Koto Baru. “Ini
merupakan kabar gembira bagi masyarakat Solok Selatan, yang selama ini
mengurus akta kelahiran anaknya harus melalui jalur pengadilan
negeri,” kata Kadis termuda itu.
Menurutnya, bila menempuh
jalur didang dipengadilan, membutuhkan biaya yang besar. Baik biaya
perlengkapan persidangan, biaya transportasi, makan minum hingga
penginapan. Apalagi masyarakat Solok Selatan yang berada di Lubuk
Ulangaling Kecamatan Sangir Batang Hari dan Kecamatan Sangir Balai
janggo dan daerah terisolir lainnya.
“Masyarakat daerah terisolir
tak lagi mendatangi pengadilan, tapi bisa langsung ke kantor dinas
capil di Timbulun Padangaro,”ujarnya.
Doni, mengingatkan agar
masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang memamfaatkan situasi ini, untuk
mendapatkan keuntungan dari masyarakat awam dalam mengurus akta
kelahiran anaknya. Diharapkan, perangkat Kecamatan, hingga ketingkat
jorong, benar-benar mensosialisasikan kemasyarakat, tentang surat
edaran ini. “Kita harap calo tidak merambah masyarakat awam, memungut
biaya dari masyarakat,”harapnya.
Keput usan ini berlaku sejak
tanggal 7 Mei 2013, dan bagi dinas Capil sendiri telah menginstruksikan
kepada satafnya , bahwa dalam mengurus akta kelahiran tidak perlu
melampirkan surat dari pengadilan atau pun melalui jalur sidang.
“Sesuai prosedur yang ada, bila
staf saya mempersulit pengurusan akta kelahiran anak. Silahkan lapor
segera, saya akan beri sanksi sesuai ketentuan yang ada. Karena tugas
kami disini sebagai pelayanan masyarakat, menerima masukan dan kritikan
dari masyarakat,”beber Doni.
Nasrul, 34, warga
Duriantanjak Sangir, mengatakan dirinya telah mengurus akta
kelahiran anaknya tanpa disidang, serta tanpa ada denda dari
Disdukcapil Solsel. Sebelumnya, dia pernah mengurus akte tersebut
dikantor capil, dan disuruh sidang dulu dipengadilan. Untuk mendapatkan
surat keterangan, sebagai syarat untuk mendapatkan akte lahir.
“Dua bulan lalu, saya mengurus akte
kelahiran anak saya. Karena usianya lebih dari satu tahun, pihak dinas
terkait menyuruh sidang dulu, baru akte bisa dikeluarkan,”ujarnya. (mg20)



0 komentar:
Posting Komentar