Pages

Rabu, 15 Mei 2013

Urus Akta Lahir tak lagi Disidang

Padang Ekspres • Sabtu, 11/05/2013
Solsel, Padek—Ribuan ma­syarakat Solok Selatan yang biasa disidang dipengadilan negeri Solok untuk mengurus akta kelahiran anak mereka, sejak 7 Mei 2013 tidak lagi. Sidang pengadilan negeri itu dihapuskan.

Ini berdasarkan surat eda­ran dari Mendagri nomor 472.­11/2304. tanggal 6 Mei 2013, ten­tang tindak lanjut pelak­sanaan putusan mahkamah konstitusi  nomor 18/PUU-XI/2013. Pasal 32 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2006, ten­tang admi­nis­trasi tidak me­m­punyai kekuatan hukum me­ngikat, dan ber­da­sarkan surat tersebut. Bupati Solok Selatan telah me­ngin­struksikan ke­pada Dinas Ke­pendudukan dan Cacatan Sipil  Kabupaten Solok Selatan, untuk membuat surat ke tingkat Ke­camatan, Kenagarian, hingga ke tingkat Jorong. “Untuk me­ngurus akta kelahiran, tidak perlu me­nem­puh jalur sidang dipengadilan negeri,” jelas Doni Hendra Kepala dinas Ke­pen­dudukan dan catatan Sipil, kepada Pa­dang Ekspres, Jumat (10/5),di Padangaro.

Surat edaran tersebut, kata Doni Hendra untuk mem­beritahukan kemasyarakat Solok Selatan, bahwasanya untuk kepengurusan akta ke­lahiran yang lewat 1 (satu) tahun tidak memerlukan si­dang pengadilan Agama Ne­geri Solok di Koto Baru. “Ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Solok Selatan, yang selama ini mengurus akta kelahiran anaknya harus me­lalui jalur pengadilan ne­geri,” kata Kadis termuda itu.

Menurutnya, bila me­nem­puh jalur didang dipengadilan, membutuhkan biaya yang be­sar. Baik biaya perlengkapan persidangan, biaya tran­spor­tasi, makan minum hingga penginapan.  Apalagi ma­sya­rakat Solok Selatan yang be­rada di Lubuk Ulangaling Ke­ca­matan Sangir Batang Hari dan Kecamatan Sangir Balai janggo dan daerah terisolir lainnya.

“Masyarakat daerah teri­solir tak lagi mendatangi pe­nga­dilan, tapi bisa langsung ke kantor dinas capil di Timbulun Padangaro,”ujarnya.

Doni, mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang memamfaatkan situasi ini, untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat awam dalam mengurus akta kelahiran anaknya. Diha­rap­kan, perangkat Kecamatan, hingga ketingkat jorong, be­nar-benar mensosialisasikan kemasyarakat, tentang surat edaran ini. “Kita harap calo tidak merambah masyarakat awam, memungut biaya dari masyarakat,”harapnya.

Keput usan ini berlaku sejak tanggal 7 Mei 2013,  dan bagi dinas Capil sendiri telah menginstruksikan kepada sa­taf­nya , bahwa dalam me­ngu­rus akta kelahiran tidak perlu melampirkan surat dari penga­dilan atau pun melalui jalur sidang.

“Sesuai prosedur yang ada, bila staf saya mempersulit pengurusan akta kelahiran anak. Silahkan lapor segera, saya akan beri sanksi sesuai ketentuan yang ada. Karena tugas kami disini sebagai pela­yanan masyarakat, menerima masukan dan kritikan dari masyarakat,”beber Doni.

Nasrul, 34, warga Duria­n­tanjak Sangir, mengatakan diri­nya telah mengurus akta kela­hiran anaknya tanpa disidang, serta tanpa ada den­da dari Disdukcapil Solsel. Sebelumnya, dia pernah me­ngurus akte terse­but dikantor capil, dan disuruh sidang dulu dipengadilan. Untuk men­dapatkan surat keterangan, sebagai syarat untuk men­da­patkan akte lahir.

“Dua bulan lalu, saya me­ngu­rus akte kelahiran anak saya. Ka­rena usianya lebih dari satu ta­hun, pihak dinas terkait me­nyu­­ruh sidang dulu, baru akte bisa dikeluarkan,”ujarnya.   (mg20)

0 komentar:

Posting Komentar