Solsel, Padek—Ketua
Komisi VII DPR Sutan Bathoegana meminta Bupati Solol Selatan Muzni
Zakaria dan aparat kepolisian segera mengosongkan lahan pertambangan
liar, agar izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) segera dikeluarkan
pemerintah pusat.
Menurut rencana, WPR yang dinanti-nati masyarakat “seribu rumah gadang” itu, akan diterbitkan setelah kawasan illegal mining dipastikan kosong.
“Jika masyarakat ingin WPR segera keluar, masyarakat harus berpartisipasi memberantas illegal mining.
Sehingga, titik koordinat pertambangan rakyat dapat ditentukan pemkab,
sehingga kegiatan tambang rakyat tidak lagi berbenturan dengan hukum,”
kata Sutan Bathoegana kepada Padang Ekspres kemarin.
Komisi VII berencana melaporkan temuannya terkait tambang emas liar di Solsel ke DPR RI hari ini (6/5).
“Untuk perusahaan yang tidak
memiliki kelengkapan izin penambangan, baik izin usaha pertambangan
(IUP), izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,
wajib dicabut dan dijadikan WPR,” ujarnya.
Bupati Solsel, Muzni Zakaria
mengatakan sedang menelaah kelengkapan izin perusahaan tambang yang
beroperasi di Solsel. “Saya berjanji mencabut izin perushaaan itu dan
dijadikan WPR,” tegasnya.
Saat ini, kata Bupati, ada
empat perusahaan yang masuk daftar pencabutan IUP. Yakni, PT Geominex
Solok Selatan, PT Geominex Sapex, PT Bina Bakti Pertiwi, dan PT Bandar
Harapan Sejahtera.
“Kita juga akan kaji ulang
puluhan perusahan yang bergerak di bidang pertambangan di Solsel,
hingga pencabutan izin,” ujarnya. (mg20)



0 komentar:
Posting Komentar